Kota Tangerang, Semartara.News – DPRD Kota Tangerang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pembangunan Industri.
Ketua Pansus Perdagangan dan Perindustrian, Anggiat Sitohang menyampaikan pembahasan Raperda itu adalah konsep 20 tahunan di setiap kota/kabupaten.
“Setiap kota/kabupaten itu harus membuat konsep 20 tahun. Konsep industri perkotaan ini untuk 2024-2044, yang bisa diubah per 5 tahun,” kata Anggiat usai pembahasan, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut, Anggiat menjelaskan, Raperda Pembangunan Industri merupakan leading sector Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang.
“Pembahasan tadi, yang baru terlibat Prolegda dan Indag. Selasa depan, kita akan mengundang Bappeda dan PUPR,” terangnya.
Pasalnya, Anggiat mangatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki keterlibatan dalam menentukan kawasan industri non polutan.
Terkait manfaat Raperda, Anggiat mengungkapkan, Kota Tangerang berpotensi besar mempunyai produk unggulan.
“Kita harus punya produk ikon, produk unggulan Kota Tangerang. Ada produk yang kita jagokan dan banggakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, urgensi Raperda Pembangunan Industri Kota Tangerang berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 110/M-IDN/PER/12/15 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kota/Kabupaten, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang rencana pembangunan industri kota tangerang tahun 2024-2044. (Kahfi)