Hukum  

3 Tahun Beraksi di Jabodetabek, 6 Pelaku Penjual Emas Palsu Dibekuk Polisi

Polsek Pagedangan tangkap sindikat penjual emas palsu
Polsek Pagedangan tangkap sindikat penjual emas palsu.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Selama 3 Tahun beraksi menjual emas palsu ke sejumlah toko perhiasan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), 6 orang sindikat dibekuk Polsek Pagedangan

Keenam orang itu dibekuk setelah melakukan aksinya di Toko Royal Gold Lantai 1 No.10-A Aeon Mall BSD, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa, (18/4/2023).

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, akibat perbuatannya ke 6 orang pelaku berinisial AG, NA, FA, BPA, DA dan YS di dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam menjalankan aksinya, kata Seala, mereka mempunyai peran masing-masing. DA dan YS sebagai pemilik barang, BPA berperan mengatur transaksi, AG, NA dan FA yang menentukan target toko yang dituju.

Dari tangan para pelaku, tambah dia, diamankan
sejumlah barang bukti berupa 1 Pcs Gelang md Holo Rantai emas palsu seberat berat 22 Gram, 1 kalung botoran Pj 66,5 emas dengan spesifikasi lapisannya seberat berat 19.3 Gram, 6 gelang keroncong emas dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, 3 gelang Shogun emas dengan spesifikasi lapisan 3 gelang emas yang diduga tembaga dengan berat 22 Gram.

Tinggalkan Balasan