Kota Tangerang, Semartara.News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel perusahaan pemecah batu CV Jaya Global di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026). Penindakan tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta laporan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
Penyegelan ini menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan bangunan dan pemanfaatan ruang. Pasalnya, kegiatan usaha tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus sesuai dengan fungsi bangunan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah.
“Kami sudah mengambil langkah tegas dengan menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Proses penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri dan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi daerah, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, penanganan juga berkaitan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Aspek kesesuaian pemanfaatan ruang turut menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023–2043.
Menurut Teguh, pengawasan terhadap kegiatan usaha diperlukan untuk memastikan setiap bangunan dan aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menindak pelanggaran berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Penyegelan dilakukan setelah melalui kajian terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan perizinan, bangunan gedung, lingkungan hidup, serta tata ruang,” tambahnya.
Satpol PP Kota Tangerang juga mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan kelengkapan persyaratan perizinan, kesesuaian fungsi bangunan, serta pemanfaatan ruang sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Teguh menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar kooperatif dan mematuhi seluruh peraturan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Penyegelan CV Jaya Global menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa kegiatan operasional harus sejalan dengan ketentuan bangunan gedung dan tata ruang. Meski demikian, rincian dugaan pelanggaran PBG yang menjadi dasar penindakan masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi dan dokumen pemeriksaan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh. (*)







