Luthfi Yazid Desak Penindakan Tegas Pelaku Karhutla, Korporasi Tak Boleh Lolos

Penanganan karhutla harus mencakup penegakan hukum, pengawasan korporasi, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan hidup.
Ketum DePA-RI Luthfi Yazid bersama Begawan Lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim pada suatu acara di Jakarta belum lama berselang (Foto: Dok. pribadi)

Jakarta, Semartara.News — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mengusut dugaan keterlibatan korporasi. Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus dilanjutkan dengan penyelidikan menyeluruh, penegakan hukum berdasarkan bukti, dan pemulihan lingkungan hidup.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/10/2026), Luthfi menyampaikan keprihatinan atas persoalan karhutla yang masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Menurut dia, karhutla bukan sekadar kebakaran vegetasi, melainkan juga mengakibatkan ancaman terhadap ekosistem, keanekaragaman hayati, satwa liar, kualitas udara, dan kondisi tanah.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” demikian pokok pernyataan DePA-RI.

Luthfi menilai, pemerintah harus memastikan penanganan karhutla dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, identifikasi penyebab, penyelidikan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.

Tanpa langkah menyeluruh, karhutla berisiko menjadi persoalan tahunan yang terus berulang tanpa penyelesaian terhadap akar masalahnya.

Dampak kebakaran juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Asap dapat mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, serta menghambat kegiatan pendidikan. Kelompok rentan dan warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak menghadapi risiko lebih besar.

Meluasnya asap juga berpotensi mengganggu penerbangan dan menimbulkan keluhan dari negara lain apabila dampaknya melintasi batas wilayah nasional.

Penegakan Hukum Harus Menjangkau Korporasi

Luthfi Yazid, yang juga merupakan fellow Leadership for Environment and Development (LEAD), menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah dan alat bukti yang sah. Penyelidikan perlu menelusuri berbagai kemungkinan, termasuk pembakaran yang disengaja, kelalaian, maupun pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.

Menurut Luthfi, penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada individu yang ditemukan berada di lapangan. Jika terdapat bukti yang cukup, penyelidikan perlu menjangkau pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memberikan perintah, melakukan pembiaran, atau melalaikan kewajiban hukumnya.

Pertanggungjawaban korporasi juga perlu ditelusuri apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

DePA-RI mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan, melakukan pencegahan kebakaran, dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Meski demikian, kebakaran di kawasan usaha tidak serta-merta membuktikan kesalahan korporasi. Pertanggungjawaban harus ditentukan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan skala maupun kedudukan pelaku usaha, baik melalui pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.

Pencegahan Karhutla Harus Diperkuat

Luthfi juga mengkritik langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi karhutla. Menurut dia, tindakan nyata dari kementerian terkait perlu diperkuat, terutama melalui pencegahan sebelum memasuki musim kemarau.

Langkah antisipatif atau precautionary actions, ujarnya, seharusnya dilakukan sejak dini, bukan hanya setelah kebakaran terjadi dan meluas.

DePA-RI mendesak pemerintah memperkuat sistem peringatan dini, pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pemadaman, koordinasi lintas lembaga, serta pelibatan masyarakat.

Selain itu, pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan pelaku usaha perlu dievaluasi, khususnya terkait kewajiban perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran.

Negara Wajib Melindungi Masyarakat Terdampak

Luthfi, yang pernah menjadi peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), berpandangan bahwa tanggung jawab negara tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan.

Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan nyata. Langkah tersebut mencakup keterbukaan informasi mengenai kualitas udara, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan ekologis.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, menjadi salah satu landasan hukum dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.

DePA-RI menilai keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas area yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus mampu mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, memulihkan lingkungan, dan memastikan masyarakat tidak terus menanggung kerugian akibat kerusakan ekologis.

Pemulihan kawasan terbakar, lanjut DePA-RI, perlu didasarkan pada kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem, disertai pengawasan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Luthfi Yazid Minta Presiden Evaluasi Menteri Terkait

Selain mendesak penegakan hukum, Luthfi meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dalam menangani persoalan karhutla.

Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan kementerian terkait menjalankan tanggung jawab dalam mencegah kebakaran, melindungi hutan, dan menjaga hak masyarakat, termasuk generasi mendatang.

Luthfi menilai, apabila pejabat terkait tidak mampu menjalankan amanah tersebut, Presiden perlu mempertimbangkan penggantian dengan pejabat yang dinilai mampu menjalankan tanggung jawab secara efektif dan akuntabel.

DePA-RI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penanganan karhutla membutuhkan komitmen bersama, dengan tanggung jawab setiap pihak tetap ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban, dan perbuatannya.

DePA-RI berharap persoalan karhutla menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan. Penegakan hukum, perlindungan masyarakat, keterbukaan informasi, pencegahan kebakaran, dan pemulihan ekologis harus berjalan beriringan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus menjadi persoalan berulang di Indonesia. (Rls/Aat SS)

Tinggalkan Balasan