Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sopir truk tangki Hadli (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Serang, depan kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, status sopir, Hadli yang sebelumnya sebagai saksi jadi tersangka lantaran lalai dan menabrak 6 pengendara sepeda motor hingga mengakibatkan tiga orang korbannya tewas di tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (10/4/2023) lalu
“Status sopir tangki itu kita naikkan sebagai tersangka,” kata Fikry kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Sedangkan mengenai penyebab dari kecelakaan itu, lanjut dia, masih dalam penyelidikan petugas. “Penyebabnya masih kita dalami dengan melibatkan tim ahli,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, truk tangki dengan nomor polisi B 9622 N yang bermuatan bahan kimia dan dikemudikan tersangka menabrak 6 orang pengendara sepeda motor.
Akibatnya, 3 orang dengan inisial JS (30), SR dan NL (20) tewas dan 2 orang lainnya luka ringan dan 1 luka berat. (Deri/Tri)