Hukum  

Pelaku Pemerasan Dengan Modus Video Call Sex Ditangkap Polresta Tangerang

Pelaku pemerasan ditangkap Polresta Tangerang
Pelaku pemerasan ditangkap Polresta Tangerang, Polda Banten.

Kabupaten Tangerang, Semartara.NewsPelaku pemerasan yang menjaring korbannya dengan menawarkan video call sex (VCS)  di aplikasi Michat dengan inisial B,22 dibekuk Polresta Tangerang, Polda Banten, di Desa Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, penangkapan itu berawal dari laporan  korban yang berinisial  Y, 40. Bahwa  setelah melakukan VCS, adegan syur korban direkam dan diancam akan disebar luaskan bila tidak memberikan sejumlah uang.

Dengan begitu, kata Kapolres, pihaknya langsung  melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan tambah dia, petugas menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

‘ Pelaku Kami tangkap di Bagansiapiapi, Provinsi Riau,” kata Kapolresta Tangerang,,  Kamis, (8/12/2022).

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, dalam menjaring korbannya, pelaku menggunakan modus menawarkan VCS. Kemudian hasil rekaman dari adegan syur tersebut dipakai oleh pelaku untuk mengancam dan memeras korban.

“Jadi, tersangka ini laki-laki. Ia mengakses video porno melalui Komputer. Kemudian diarahkan ke handphone nya ketika video call dengan korban,” terang Kapolres.

Setelah adegan syur sukses direkam, kata Kapolres, digunakan mengancam dan memeras korban, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta.

Tinggalkan Balasan