Hukum  

Akibat Aniaya Istri Siri, Satpam di Tangsel Dibekuk Polisi

Satpam aniaya istri siri di Tangsel ditangkap Polisi
Satpam aniaya istri siri di Tangsel ditangkap Polisi.

Kota Tangsel, Semartara.News– Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan menciduk seorang Satpam berinisial TM (43) di Kampung Kademangan RT 004/002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

TM dibekuk karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial KY (44). Penganiayaan itu viral di aplikasi whatsapp warga Kota Tangsel. Akibatnya, petugas kepolisian bergerak untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Kapolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan AKP Syabillah Putri Ramadhani melalui keterangan persnya mengatakan, bahwa satpam yang menganiaya istri sirinya tersebut sudah ditangkap di rumahnya di Kampung Kademangan RT 004/002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Tangsel.

“Tersangka sudah kami tangkap, ia dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah siri pada tahun 2005 dan sudah mempunyai 2 orang anak,” kata Kapolsek.

Kapolsek menceritakan, penganiayaan yang dilakukan TM terjadi pada Jum’at, 11 November 2002 lalu, sekira pukul 17. 30 WIB. Saat itu korban baru pulang dari tempat kerjanya.

Kemudian kata dia, korban langsung masak untuk makan bersama. Berselang beberapa saat kemudian, korban akan keluar rumah untuk membeli bensin sepeda motor miliknya.

Tinggalkan Balasan