Kota Tangerang, Semartara.News– Berbagai kosmetik ilegal yang belum ada izin edarnya dari Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten, masih banyak ditemukan di sejumlah mall di Kota Tangerang.
Itu diketahui ketika Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang dan BPOM Banten melakukan monitoring serta sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di sejumlah mall tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan, pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman mengatakan, berbagai kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar yang ditemukan itu langsung ditarik dari peredaran.
“Ya, kosmetik yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik dari pasaran,” kata Shandy, Minggu (24/7/2022).
Lebih jauh Shandy menjelaskan, sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile itu dilakukan, dengan tujuan agar pemilik toko atau pedagang bisa mengecek secara mandiri izin edar barang yang mereka jual.
Dan dengan aplikasi tersebut, diharapkan para pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada izin edarnya kepada masyarakat.
“Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakannya, baik dengan melalui scan barcode maupun dengan memasukan nomor Izin edar yang tercantum dalam suatu produk,” kata Shandy
Sehingga, lanjutnya, para pedagang mengetahui apakah produk-produk yang akan dipasarkan sudah memiliki Izin atau terdaftar di BPOM atau tidak.
Masyarakatpun, kata Shandy, juga bisa mendownload aplikasi BPOM mobile itu, sehingga mereka bisa langsung mengecek sendiri ijin edar barang atau produk yang akan dibeli, baik di toko atau melalui online.
“Dengan aplikasi BPOM mobile ini tentunya masyarakat dapat melindungi diri sendiri dari produk-produk tanpa izin edar,” tandas dia.(Tri).