Bupati James Sumendap Sukses Jalani Ujian Tesis Dengan Hasil Sangat Memuaskan

Bupati James Sumendap
Bupati Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, James Sumendap, S.H., saat menjalani ujian Tesis di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45 Jakarta), Sabtu (28/8/2021). (Foto - Semartara News/HO/CT)

Minahasa Tenggara, Semartara.News – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), James Sumendap, S.H., sukses meyelesaikan ujian tesis di Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Program Studi Megister Ilmu Hukum dengan hasil sangat memuaskan, Sabtu (28/8/2021).

Dalam keterangannya, Bupati Mitra Dua Periode ini mengungkapkan, bahwa tesis yang diuji mengambil judul “Diskresi Bupati dalam Pengangkatan Penjabat Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Tenggara dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan”.

Menurutnya, judul tesis ini berangkat dari kapasitasnya sebagai Bupati atau Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam menjalankan tugas sesuai asas Desentralisasi dan Otonomi Daerah.

Diskresi tentang pemilihan Hukum Tua atau Kepala Desa di Kabupaten Mitra, terang James Sumendap, ditujukan semata-mata untuk memperbesar manfaat (doelmatigheid), dari pada sekedar memenuhi kepastian hukum (rechmatigheid) yang tidak menjamin pemenuhan Negara Hukum Kesejahteraan.

Konsep Negara Hukum Kesejahteraan, lanjut dia, adalah menempatkan pemerintah khususnya Bupati, untuk memastikan terselenggaranya kepentingan umum bagi masyarakat desa di Kabupaten Mitra.

“Judul dalam Tesis ini merupakan situasi nyata di Minahasa Tenggara, dimana kepemimpinan seorang Bupati bukan hanya mengelola, menjaga dan meningkatkan kinerja birokrasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja, melainkan hingga level pemerinahan desa yang dipimpin oleh seorang Hukum Tua atau Kepala Desa,” ungkap Bupati James Sumendap.

Bupati James juga menyampaikan, bahwa kepentingan masyarakat Mitra diatas segalanya.  “Memastikan agar pelayanan public tetap produktif, maka kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus berjalan, sehingga tidak boleh terjadi kekosongan jabatan Hukum Tua atau Kepala Desa yang diberhentikan karena berakhirnya masa jabatannya,” Ungkapnya.

Diketahui, Bupati James Sumendap memulai proses perkuliahan sejak tahun 2019. Dalam ujian tesis yang diselenggarakan secara virtual, Bupati James Sumendap didampingi dosen pembimbing dan beberapa dosen penguji, diantaranya, Dr. Rio Christiawan.,SH.,M.Hum.,M.Kn., yang merupakan Kaprodi Pascasarjana FH UTA’45 Jakarta, selaku Ketua Penguji, dan ditemani seorang Anggota Penguji, yaitu Dr. Januar Agung Saputera.,SH.,MM.,MH., yang juga seorang Dosen dan Kepala Biro Hukum PT.Bank BCA Tbk.

Sementara Dr. Tuti Widyaningrum.,SH.,MH., Sekretaris Program Pascasarjana FH UTA’45 Jakarta, bertugas sebagai Dosen Pembimbing.

Tinggalkan Balasan