Berita  

Altar Minta Bupati Tentukan Kenaikan UMK Keluar dari PP Nomor 78 Tahun 2015

Massa Altar menggelar aksi di depan gedung Bupati Tangerang

SEMARTARA, Tangerang (9/11) – Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) yang tergabung dari 14 serikat pekerja/buruh menggelar aksi di depan gedung Bupati Tangerang, agar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar segera mengambil kebijakan dalam kenaiakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tidak terpaku oleh PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Presedium Alttar Edi Jayadie mengatakan, bila Bupati menaikan angka UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015, itu menurut dirinya tidak menjadi masalah, pasalnya, sudah ada daerah yang menentukan kenaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Tidak haram hukumnya jika Bupati Tangerang mengabil kebijakan untuk menaikan UMK tahun 2108 keluar dari PP Nomor 78 Tahun 2015, karena derah Pasuruan Provinsi Jawa Timur sudah menaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015,” katanya, Kamis (9/11).

Presedium Alttar lainya Galih Wawan menambahkan, angka19 persen tuntutan pihak buruh tersebut sudah sesuai dari hasil survey pasar dan kebutuhan hidup layak (KHL) berjalan buruh di Tangerang khususnya Kabupaten Tangerang.

Bahwa sebelumnya, lanjut dirinya, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim sudah melimpahkan kepada Walikota dan Bupati Tangerang untuk mengambil kebijakan dalam menentukan kenaikan UMK pada 2018 mendatang.

“Gubernur hanya menandatangani rekomendasi yang sudah ditetapkan oleh Walikota dan Bupati dalam menentukan kenaikan UMK 2018 mendatang,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyodorkan angka 19 persen kepada Pemkab Tangerang dan nantinya pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Bupati Tangerang untuk mencari kenaikan angka yang tidak merugikan kaum buruh.

“Kami akan terus kawal kenaikan UMK 2018, jika nantinya kenaikan UMK masih mengacu ke PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi,” jelasnya.

Diinformasikan, selain Pasuruan pun sudah ada empat Provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMK keluar dari koridor PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu, NTT, NTB, Maluku dan Papua Barat. (Yansopi)

Baca juga:

  1. Dewan Pendidikan Dorong Pemkab Tangerang Terapkan Program Wajib Diniyah
  2. Pindah Tugas ke Mabes TNI, Pangdam Siliwangi Kunjungi Banten
  3. KPU Kota Tangerang Siap Menerima Dokumen Dukungan Paslon Perseorangan

Tinggalkan Balasan