Berita  

Inilah Mitos dari Kasus Pembunuhan Tragis Isteri dan 2 Anak Kandung di Tangerang

Situasi rumah TKP pembunuhan sadis isteri dan anak kandung saat rekontruksi ulang, Kamis (19/20)

SEMARTARA, Tangerang (19/10) – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Lukman Nurdin Hidayat terhadap isterinya Ana Robinah dan dua anak kandungnya Sifa dan Charisa Jumat 13 Oktober 2017 lalu, sempat membuat shock dan kaget para tetangganya. Karena, pelaku dan korban dikenal sebagai keluarga yang harmonis, dan sangat jarang bercekcok.

Bahkan, beberapa bulan lalu, menurut salah seorang tetangganya yang rumahnya bersebelahan, yaitu Hana, keluarga tersebut habis saja merayakan ulang tahun perkawinannya. Dalam keseharian pun, sepasang suami isteri yang sudah dikaruniai dua anak yang sangat cantik dan lucu tersebut, tidak banyak tingkah.

“Makanya, kita kaget, soalnya kita juga tidak pernah melihat mereka bertengkar,” kata Hana kepada semartara.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater yang disiapkan oleh Polresta Tangerang, kondisi kejiwaan korban baik, dan tidak sedang dalam gangguan jiwa alias ‘tidak waras’.

Dari situlah, beberapa asumsi mitos pun bermunculan. Diantaranya adalah mitos tentangan ‘sindi kala’, yaitu banyak setan gentayangan di saat magrib. Aksi keji pelaku, diduga karena tidak bisa mengendalikan emosi, dan mendapatkan pengaruh kuat dari setan magrib yang gentayangan.

Selain itu, letak rumah tempat kejadian perkara (TKP) di Blok. M RT. 02/06, Perum Graha Sienna 1, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tersebut, berada di ‘tusuk sate’.

Dari berbagai sumber menyebutkan, rumah ‘tusuk sate’ diyakini bisa bisa membawa bencana bagi penghuni rumah, diselimuti aura negatif, mengalami kesialan baik isteri maupun suami, dan masih banayak lagi.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan menyelidikan, pelaku menghabisi nyawa isteri dan anak-anaknya lantaran kesal, karena uang tabungannya habis dibelanjakan oleh isterinya. Dari situlah, pelaku emosi dan melampiaskannya dengan cara memukul kepala isterinya dengan menggunakan besi, dan menusuk perut korban menggunakan pisau dapur.

Emosinya semakin tak terkendali ketika melihat anak bungsunya, Charisa, menangis, dan turut jadi pelampiasan emosinya. Hingga menyasar putri sulungnya Sifa, ikut dihabisi nyawanya. Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku dikenai Undang undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tagasanya.

Pasal yang akan dikenakan, diantaranya adalah pasal 80 ayat 4 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat 3 Undang undang 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (Wid)

Baca juga:

  1. Jalani Rekontruksi Ulang, Pelaku Pembunuh Isteri dan Anak Kandung Meneteskan Air Mata
  2. 19 Parpol Urus Persyaratan Pemilu 2019 di Banten
  3. Pemprov Lelang Tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi