DPA Siapkan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan

Rapat pembahasan raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang, Senin (16/10)

SEMARTARA, Tangerang (16/10) – Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Tangerang merancang peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Dalam hal ini, selain melibatkan seluruh jajaran dalam dinas tersebut, sebelum Raperda ini diajukan ke DPRD Kabupaten Tangerang, juga menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.

Kepala DPA Kabupaten Tangerang, Yusrizal menjelaskan, regulasi tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan ini, diantaranya adalah mengatur peran dan fungsi masyarakat, termasuk peran pemerintah.

“Jadi kalau semua sudah tersusun dalam regulasi, apa yang menjadi keinginan dan hak-hak masyarakat sudah dipayungi dan diakomudir di dalam sebuah regulasi,” ujar Yusrizal kepada semartara.com, Senin (16/10).

Dalam regulasi ini, menurut Yusrizal, diantaranya adalah mengatur tentang layanan, pendirian dan pembangunan perpustakaan khusus; seperti di masjid atau di desa.

“Termasuk sarana dan prasarana apa yang harus disiapkan oleh pemerintah. Kemudian pengembangan minat baca ini tidak seyogyanya pada dinas perpustakaan dan arsip belaka, tapi juga pemangku kepentinga yang lain,” paparnya.

Melihat wilayah Kabupaten Tangerang sebagai daerah industri, kata Yusrizal, ini juga merupakan potensi dalam mengembangkan minat baca di wilayah tersebut.

“Kita buka, nanti ada satu pasal yang mengatur tentang kerjasama (dengan pelaku industri-red), jadi payung kerjasama nanti ada dalam Perda ini. Jadi, mengatur seperti apa, sehingga nanti tanggung jawab pengembangan minat baca ini, mereka (pelaku industri-red) nanti kita libatkan,” tandasnya. (Wid)

Baca juga:

  1. Pecahkan Persoalan Kota, Pemkot Gandeng BPPT
  2. Naas, Hendak Menyalip Buruh Wanita Ini Terlindas Truk
  3. Sedang Transaksi Sabu, Tiga Pria di Curug Ini Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan