Hari Ini Komisi III Berencana Gelar Uji Calon Anggota KY

Calon Anggota KY
Komisi Yudisial. (Foto – Antara)

Jakarta, Semartara.News – Komisi III DPR RI mengagendakan gelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY), Selasa (1/12/2020), hari ini. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, pada Senin (30/11/2020). Ia mengaku, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan KY, akan berlangsung secara terbuka demi menjaga prinsip transparansi, serta akuntabilitas.

“Seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY, dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Dalam rangka menjaga prinsip transparansi, dan akuntabilitas proses ini,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Masing-masing calon, tutur Herman, diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan, dan disediakan Komisi III DPR. Kemudian, makalah tersebut disampaikan dalam amplop tertutup secara acak. Calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah.

“Secara umum tema yang diberikan adalah, mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung. Serta fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi, dan akuntabilitas terhadap putusan hakim,” ujarnya.

Herman menjelaskan, wawancara uji tersebut di atas, rencananya digelar hari ini, Selasa (1/12/2020). Wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KY, dilaksanakan berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, para peserta yang tidak mengikuti wawancara, dilarang melihat jalannya ujian yang dilakukan calon lain. Mereka juga harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR RI.

“Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY, paling lama adalah 60 menit. Termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah,” katanya.

Pada uji kelayakan ini, jelas Herman, pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Anggota Frkasi PDI Perjuangan ini menuturkan, penetapan tujuh calon KY, dilaksanakan secara musawarah, atau pungutan suara oleh Komisi III.

Penentuan dan penetapan tujuh calon KY, ringkasnya, diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka. Rencananya, Komisi III akan menyampaikan hasil proses uji kelayakan, sebelum masa sidang ini berakhir pada 11 Desember 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat ke DPR yang berisi nama tujuh orang calon anggota KY, untuk diuji kelayakan dan kepatutan.

Mereka adalah:
a. Mewakili unsur mantan hakim: Joko Sasmito (anggota KY 2015-2020) dan M Taufiq HZ (hakim).
b. Mewakili unsur praktisi hukum: Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020) dan Binziad Kadafi (advokat).
c. Mewakili unsur akademisi hukum:​​​​​​​ Amzulian Rifai (ketua Ombudsman 2016-2020),​​​​​​​ dan Mukti Fajar Nur Dewata (dosen).
d. Mewakili unsur anggota masyarakat: Siti Nurdjanah (pensiunan PNS).

Tinggalkan Balasan