Hukum  

Suap Proyek di PUPR, KPK Panggil Dua Saksi

Jakarta, Semartara.News – Kasus Suap Proyek di PUPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terhadap anggota BPK RI. Pemanggilan dua saksi tersebut, terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Kedua saksi tersebut, yaitu Staf Keuangan PT Minarta Dutahutama Christin Natalia Zai alias Christin dan Karnowi dari unsur swasta.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Untuk diketahui, dalam pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Leonardo bersama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ), sebagai tersangka pada 25 September 2019.

Dilansir dari Antaranews.com, Jumat (20/11/2020), Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI telah melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Sebagaimana, tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK RI saat itu.

Surat tugas tersebut, untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah. Pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga, pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya. Kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM, Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut, dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga. Uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar, di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan