Berita  

DPD RI Mendesak Dikeluarkannya Seluruh Norma Bidang Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

Foto: Ketua Komite III DPD RI Prof. Sylviana Murni/Istimewa

Jakarta, Semartara.News – Komite III DPD RI melalui Ketua Komite Prof. Sylviana Murni, mendesak dikeluarkannya seluruh norma bidang pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Menurutnya, Pemerintah sendiri sesungguhnya tidak siap dengan konsep dan landasan filosofis perubahan norma-norma materi Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja.

Prof. Sylviana Murni juga mengatakan, peran Pemerintah sebagai representasi negara punya kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan nasional.

Kewajiban ini sukar dipenuhi apabila tidak ada proteksi pada perizinan satuan pendidikan yang mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Tidak cuma itu, pengalihan kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya kepada Pemerintah Pusat mengingkari kemajemukan yang dimiliki oleh Indonesia.

Padahal ke 34 provinsi dan  514 kabupaten/kota itulah yang paling tahu situasi kondisi wilayahnya baik secara geografis maupun sosiologis kultural.

Perubahan beberapa norma undang-undang sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja,  seharusnya mengarah pada perbaikan sistem pendidikan, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasana pendidikan, perluasan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara serta menjawab berbagai persoalan pendidikan yang timbul saat ini dan masa datang.

Namun yang terjadi saat ini dengan RUU Cipta Kerja justru sebaliknya. Dari berbagai kegiatan kunjungan kerja yang telah dilakukan Komite III DPD RI, tidak terdapat aspirasi masyarakat dan daerah perihal persoalan perizinan satuan pendidikan. Ini artinya mekanisme, tata cara dan prosedur perizinan satuan pendidikan yang berlaku saat ini telah berjalan baik.

“Hal yang sudah baik kenapa musti diubah?” tandas Sylviana.

Masih menurut Sylviana, usul perubahan norma dalam undang-undang sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja seharusnya secara konkrit bisa menjawab persoalan pendidikan di tengah kedarutatan, seperti masa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Aturan perihal ini belum ada dalam UU Sisdiknas.

Oleh karena itu Komite III DPD RI sangat berharap, pemerintah mempergunakan semaksinal mungkin jeda rapat panja ini untuk melakukan diskusi dan konsolidasi internal dalam mempersiapkan materi pembahasan sektor pendidikan.

( Barre Allo )

Tinggalkan Balasan