SEMARTARA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Keputusan Bupati Tangerang soal wabah Corona itu tertuang dalam SK Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Zaki mengatakan, berkaitan dengan tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona itu tertuang dalam SK tertanggal 23 Maret 2020 dan memutuskan empat hal terkait darurat bencana tersebut.
Ke empat keputusan itu antara lain menetapkan masa waktu tanggap darurat. Disebutkan;
- Status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020.
- Perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.
- Biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya ng berlaku.
- Keputusan bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.