SEMARTARA – Direktur Visi Indonesia Subandi Musbah, menilai, keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang belum menggembirakan. Dibutuhkan peran semua pihak, termasuk civil society agar Kabupaten Tangerang lebih transparan.
Dia juga menjelaskan, dalam waktu dekat akan menyerahkan hasil polling, resume dialog, dan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait sebagai bahan awal pementukan Komisi Informasi, serta inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik.
“Harapan kami, pada tahun 2021 atau 2022 mendatang, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik atau apa pun itu sebutannya, sudah ada. Itu sebetulnya cita-cita besar kami,” tegasnya.
Namun jika Raperda itu belum juga ada, menurut dia, setidaknya masyarakat sudah bisa melakukan kerja-kerja konstitusional yang berkaitan dengan permohonan mendapatkan informasi publik kepada Pemkab Tangerang.
Perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Banten, Luthfi Nawawi, yang juga hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Komisi Informas Banten sebetulnya sudah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang.
“Tahun 2019, Kabupaten Tangerang menduduki peringkat ke-7 dari delapan kota/kabupaten. Turun dua tingkat dari 2018. Saat itu posisi Tangerang berada pada posisi 5,” ungkap Luthfi.
Karena itu, dia berharap di Kabupaten Tangerang bisa segera dibentuk Komisi Informasi Publik.
“Pemkab dan DPRD harus turut mendorong pembentukan Komisi Informasi Publik di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengali siap mendukung penuh pembentukan Komisi Informasi (KI) dan Perda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang.
“Ekspos hasil polling dan dialog publik semacam ini luar biasa. Sebab, bisa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk lebih lagi melakukan transparansi publik,” ungkap Kholid Ismail.
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, masyarakat sangat membutuhkan berbagai informasi publik dari pemerintah daerah, seperti hasil-hasil pembangunan.
“Pasti. Pastinya saya mendukung pembentukan komisi informasi. Sebab, semua kan harus terbuka. Saya yakin Pemkab juga berterima kasih dengan ekspos hasil polling ini,” ucapnya.
Terkait dengan wacana Perda Keterbukaan Informasi Publik, Kholid berharap bisa terus didorong ke DPRD.
“Saya juga nanti yang akan turut mendorong Perda itu. Ajukan saja,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi pada Djnas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang sebetulnya sudah melakukan upaya-upaya keterbukaan informasi publik. Hal itu ditandai dengan pembuatan web informasi publik dan penerbitan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).
“Pemkab akan menerima permintaan permohonan publik dari masyarakat. Tentu saja asal permohonan itu memenuhi syarat-syarat seperti dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008),” tandasnya.