Tangerang, Semartara.News — Mengawasi dinamika ketenagakerjaan di tengah keberadaan 7.431 perusahaan menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah membaca potensi konflik sejak awal, Disnaker menyiapkan Tim Deteksi Dini Kerawanan Masalah Ketenagakerjaan yang melibatkan sejumlah unsur lintas instansi.
Pematangan tim tersebut dibahas dalam rapat koordinasi teknis di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026). Rapat menjadi bagian dari tahapan lanjutan setelah konsep awal pembentukan tim mulai dirancang pada Juni 2026.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan tim tersebut diproyeksikan menjadi instrumen untuk membantu pimpinan daerah memperoleh informasi lebih cepat mengenai potensi persoalan ketenagakerjaan di lapangan.
“Tim ini bertindak sebagai ‘mata dan telinga’ pimpinan, seperti Bupati, Kapolres, Kajari, hingga Dandim, untuk mendeteksi potensi permasalahan ketenagakerjaan sejak dini agar tidak meluas,” ujar Rudi.
Menurutnya, mekanisme kerja tim masih terus dimatangkan agar setiap unsur memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tugas dengan perangkat atau lembaga lain.
Rudi menegaskan tim tidak dibentuk sebagai lembaga penindak. Fungsi utama tim adalah melakukan deteksi, pemetaan dan analisis terhadap potensi kerawanan, kemudian menyampaikan masukan serta rekomendasi kepada pihak yang berwenang.
“Tim bukan lembaga penindak seperti PPNS yang membuat BAP atau menyelesaikan masalah secara langsung, melainkan berfungsi memberikan masukan dan rekomendasi bahan penyelesaian,” katanya.
Dengan jumlah perusahaan yang mencapai 7.431 unit, Disnaker menilai pendekatan pengawasan secara konvensional perlu diperkuat dengan sistem yang lebih terstruktur dan berbasis risiko.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, mengatakan kompleksitas dunia industri di Kabupaten Tangerang membutuhkan sistem deteksi yang mampu membaca gejala persoalan sebelum berkembang menjadi perselisihan.
“Rapat diselenggarakan untuk membentuk Tim Deteksi Dini Kerawanan Masalah Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang sebagai langkah strategis dalam mencegah perselisihan hubungan industrial sebelum berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak,” kata Hendra.
Selain jumlah perusahaan yang besar, karakteristik industri di Kabupaten Tangerang juga beragam. Wilayah ini dikenal sebagai kawasan industri dengan keberadaan sektor padat karya, termasuk alas kaki, garmen, dan tekstil.
Pada 2026, UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp5.210.377. Kondisi tersebut membuat penguatan komunikasi antara pemerintah, pekerja dan pengusaha menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.
Rancangan Tim Deteksi Dini nantinya melibatkan unsur lintas lembaga, antara lain Intel Polres, Intel Kodim, Intel Kejari, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Satpol PP.
Selain unsur pemerintah dan aparat, unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga dirancang terlibat. Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus mengurangi ego sektoral dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan.
Urgensi pembentukan tim juga diperkuat dengan data perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan data Pencatatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), tercatat 169 kasus pada 2024, meningkat menjadi 212 kasus pada 2025, dan mencapai 198 kasus sepanjang Januari-Agustus 2026.
Dari 198 kasus pada Januari-Agustus 2026, sebanyak 160 perkara atau 80,8 persen merupakan perselisihan akibat PHK. Kemudian perselisihan hak sebanyak 30 perkara atau 15,2 persen dan perselisihan kepentingan sebanyak delapan perkara atau 4 persen.
Sementara itu, kasus mogok kerja dan unjuk rasa tercatat sembilan kasus pada 2024, 10 kasus pada 2025, dan sembilan kasus hingga Agustus 2026.
Dinamika ketenagakerjaan juga terlihat dari jumlah pekerja yang mengalami PHK. Data Disnaker mencatat 11.774 pekerja terkena PHK pada 2022, kemudian turun menjadi 7.381 pekerja pada 2023 dan 5.058 pekerja pada 2024.
Angka tersebut kembali meningkat menjadi 9.776 pekerja pada 2025. Hingga Agustus 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 4.874 orang.
Hendra mengatakan perubahan angka PHK tersebut sangat dipengaruhi kondisi perusahaan, khususnya industri padat karya.
“Kenaikan atau penurunan jumlah PHK dari tahun ke tahun sangat dipengaruhi oleh PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan padat karya terutama di dalam sektor alas kaki, garment dan tekstil,” ujarnya.
Untuk periode Januari-Agustus 2026, efisiensi menjadi alasan PHK terbesar dengan 2.639 pekerja. Selanjutnya indisipliner 1.504 pekerja, mengundurkan diri 254 pekerja, kebakaran 202 pekerja, rasionalisasi 104 pekerja, pensiun 79 pekerja, habis kontrak 62 pekerja, perusahaan tutup 20 pekerja, dan pelanggaran enam pekerja.
Menghadapi kondisi tersebut, pola kerja tim dirancang tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika konflik sudah terjadi, tetapi mengutamakan langkah preventif.
Hendra menjelaskan pola deteksi dini akan dilakukan melalui tahapan Data, Pemetaan, Deteksi Gejala, Analisis Risiko, Pencegahan, Pembinaan, hingga Monitoring.
“Permasalahan hubungan industrial tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang secara bertahap melalui gejala-gejala awal yang sering kali tidak terdeteksi. Tanpa mekanisme deteksi dini, potensi konflik dapat berkembang menjadi perselisihan yang merugikan semua pihak,” jelasnya.
Dalam penerapannya, tim akan menggunakan sejumlah indikator untuk memetakan tingkat kerawanan perusahaan. Indikator tersebut antara lain status hubungan kerja PKWT, PKWTT dan outsourcing, keaktifan serikat pekerja/serikat buruh, keberadaan LKS Bipartit, PP atau PKB, kepatuhan pengupahan dan UMK, kepesertaan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas kesejahteraan, saluran keluh kesah pekerja, dan mekanisme pencegahan perselisihan hubungan industrial.
Tingkat kerawanan perusahaan akan dikelompokkan menjadi empat level, mulai dari Level 1 atau indikasi hingga Level 4 atau krisis.
Meski melibatkan banyak unsur, tim tetap diarahkan mengedepankan pembinaan dan menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. Tim juga tidak mengambil alih kewenangan lembaga yang memiliki fungsi penindakan atau penyelesaian perselisihan.
Disnaker Kabupaten Tangerang menargetkan seluruh regulasi, anggaran, struktur, tugas dan fungsi serta mekanisme kerja dapat dirampungkan dan dituangkan melalui Keputusan Bupati pada awal 2027.
Hasil akhir pembentukan tim nantinya mencakup database perusahaan, peta kerawanan ketenagakerjaan, daftar perusahaan prioritas, SOP kerja, serta sistem monitoring dan evaluasi berkala.
Dengan jumlah perusahaan yang mencapai ribuan, Disnaker berharap sistem tersebut mampu mengubah pola pengawasan dari sekadar merespons konflik menjadi upaya membaca dan mencegah potensi persoalan sejak dini. (*)







