Bandar nakoba yang diamankan polisi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
SEMARTARA, Tangerang (25/11) – 35 gram narkotika jenis sabu siap edar berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta Tangerang) dari tangan pemuda MS (22) yang merupakam warga Kampung Cilongok RT 03/02 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupatan Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, sabu seberat 35 gram tersebut diamankan pihaknya dari hasil pengembang terhadap MS yang tertangkap ketikia hendak melakukan transaksi di Kampung Pabuaran RT 02/01 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku kami ringkus saat hendak melakukan transaksi, dan kami langsung melakukan pengembang ke rumah pelaku dan kami dapatkan satu pelastik klip bening yang berisikan sabu-sabu seberat 35 gram di dalam kamarnya,” ungkapnya, Sabtu (25/11).
Kompol Wiwin melanjutkan, dari keterangan yang dihimpun pihaknya, sejauh ini, barang haram tersebut didapat pelaku dari temannya AZ yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.
“AZ yang merupakan warga binaan lapas Cilegon mengirimkan sabu-sabu tersebut melalui seorang kurir untuk diserahkan ketangan MS,” terangnya.
Pihak Kepolisian lanjut mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah timbangan digital, uang tunai Rp6 ratus ribu, satu buah handpone merk Samsung, satu plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 35 gram, beberapa lembar struk transfer, satu pack plastik klip merah ukuran kecil, dan satu buah tas pinggang berwarna biru ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelakau kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” Kompol Wiwin menandaskan. (Yansopi)
Baca juga: