Umum  

Warga Jambe Resah, Diminta Tebus Sertifikat PTSL Hingga Rp 1,5 Juta

Diduga ada pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Tangerang
Diduga ada pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang-(ist)

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sejumlah warga Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang diduga telah menjadi korban pungutan liar (Pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh oknum perangkat Desa.

Salah satu warga, Supardi mengatakan, lebih kurang 1.600 bidang tanah sudah dikeluarkan sertifikatnya oleh pemerintah untuk warga di Desa Mekarsari. Pasalnya, untuk menebus sertifikat tanah tersebut, warga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada perangkat desa setempat.

“1.600 bidang tanah sudah dikeluarkan. Namun warga diharuskan membayar biaya administrasi yang melebihi ketetapan pemerintah dalam program PTSL yakni Rp 150 ribu,” kata Supardi kepada wartawan, Kamis, (22/9/2022).

Dikatakan Supardi, bahkan beberapa warga sudah pernah meminta keringanan biaya penebusan sertifikat ke pihak panitia. Namun tidak digubris dan warga tidak bisa memiliki sertifikatnya karena tidak punya biaya.

“Kami pernah minta keringan, tapi ditolak oleh panitia PTSL,” ungkapnya.

Sementara itu, Misra warga Desa Mekarsari lainnya menambahkan ia mewakili warga lainnya berharap pemerintah dapat menindaklanjuti persoalan warga di Desa Mekarsari ini. Sebab, warga merasa biaya yang dibebankan terlalu berat.

Tinggalkan Balasan