Tidak Semua Berkas Parpol Diteliti KPU Kabupaten/Kota

SEMARTARA, Serang (21/10) – Dari 27 parpol yang mendaftar, hanya 14 parpol yang diterima KPU RI, sementara 13 parpol lainnya ditolak. Keputusan KPU RI kemudian berimbas ke daerah. Sebab secara otomatis parpol yang tidak terdaftar di KPU RI, tidak lolos ke tahapan selanjutnya.

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, KPU RI telah menolak pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap. Keputusan itu membuat partai-partai tersebut tak bisa mengikuti pemilu 2019.

“Tentu saja KPU di daerah hanya melanjutkan tahapan parpol yang resmi terdaftar di KPU RI. Kan penelitian administrasi dan verifikasi dilakukan pada parpol calon peserta Pemilu 2019. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017,” kata Agus kepada wartawan di Kota Serang, Jumat (20/10).

Berdasarkan keputusan KPU RI, 13 parpol yang ditolak pendaftarannya adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sedangkan 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU yaitu 10 partai lama yakni PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKB. Kemudian 4 parpol baru yakni Perindo, PSI, Berkarya, dan Garuda.

“Dari 13 parpol yang ditolak itu, enam parpol telah menyerahkan berkasnya ke KPU kabupaten/kota di Banten,” ungkapnya.

Ke enam parpol itu, lanjut Agus, PBB, PKPI, PIKA, IDAMAN, Republik dan Parsindo.

“Dari delapan KPU kabupaten/kota, parpol paling banyak yang menyerahkan berkas ke KPU Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon mencapai 20 parpol. Enam diantaranya masuk dalam parpol yang ditolak KPU RI pendaftarannya,” jelasnya.

“Saat ini kami sedang menunggu Surat Edaran (SE) dari KPU RI. Sehingga enam parpol yang sudah menyampaikan berkasnya ke KPU kabupaten/kota tidak melakukan protes di daerah akibat berkasnya tidak dilakukan penelitian adminiatrasi,” sambung Agus.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Pramono U Thantowi menegaskan, partai yang tidak diterima pendaftarannya otomatis tidak lolos ke tahapan selanjutnya. KPU RI, lanjutnya, sudah sesuai aturan tidak menerima pendaftaran parpol yang tidak memenuhi persyaratan. “Silahkan parpol yang ditolak mengadukan Keputusan KPU ke Bawaslu,” katanya.

Pramono menambahkan, pihaknya menghormati upaya hukum yang akan dilakukan parpol-parpol yang dinyatakan tak lolos pendaftaran. KPU menyerahkan proses tersebut ke Bawaslu, dan berharap Bawaslu dapat menangani sesuai peraturan. (soe)

Tinggalkan Balasan