Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Mempraktikan Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi

sosialisasi 4 pilar mpr ri
Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang dilaksanakan Anggota MPR RI Ananta Wahana, yang diikuti peserta pelalu UMKM se Tangerang Raya, bertempat di Mal Balekota Tangerang, Banten, Sabtu (26/3/2022).

Kota Tangerang, Semartara.News — Meskipun Pancasila dan UUD 45 sudah mengatur perlindungan rakyat, tapi di aturan pelaksanaanya, terutama di peraturan daerah (Perda) banyak yang bertentangan dengan pancasila.

Hal itu disampaikan Nursuhud saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang dilaksanakan Anggota MPR RI Ananta Wahana, yang diikuti peserta pelalu UMKM se Tangerang Raya, bertempat di Mal Balekota Tangerang, Banten, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Nursuhud, bahwa dalam UUD 45 menyebutkan negara berkewajiban untuk menciptakan kemakmuran, menciptakan keadilan sosial serta hak-hak setiap warga negara untuk hidup layak.

Tapi, kata dia, dalam praktiknya selalu bertolak belakang. Contoh, hampir di semua pemerintahan kota termasuk kabupaten itu selalu ada peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Kemudian dalam Perda itu selalu ada bab yang mengatur tentang pedagang kaki lima, pengasong dan lain sebagainya, yang pada umumnya di dalam perda itu tidak memberikan ruang dan melindungi pengusaha-pengusaha menengah ke bawah.

“Dan hampir semuanya (Perda) menempatkan pengusaha kelompok itu dalam posisi terpinggirkan,” ujar mantan Anggota MPR RI periode 2009-2014 itu.

“Lalu bagaimana menjabarkan mengejawantahkan Pancasila dan mempraktikan Pancasila ke dalam kehidupan ekonomi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut Nursuhud, jalannya yaitu UMKM harus bersatu dalam paguyuban atau organisasi. Untuk mengusulkan Perda tentang perlindungan UMKM, yang juga mengatur perlindungan tentang anggaran untuk UMKM.

Hal lainnya, lanjut dia, rancangan tata kota tidak berpihak kepada wong cilik, tapi selalu membela kepentingan orang-orang kaya.

Sehingga saat ada penertiban, masyarakat kecil yang selalu tergusur dan menjadi korban seperti penertiban di bantaran kali.

Atrinya di dalam Perda selalu melindungi kekuatan ekonomi yang mapan tanpa melindungi ekonomi yang lemah.

“Kalaupun dalam Perda itu seolah-olah ada perlindungan. Tapi di aturan berikutnya sebenarnya justeru mengunci penguatan usaha kecil atau UMKM,” ungkapnya.

Nursuhud berharap, adanya gagasan untuk membuat undang-undang perlindungan ekonomi lemah. Yang mengatur kewajiban negara memperkuat ekonomi kecil/lemah dengan memberikan fasilitas pinjaman permodalan.

“Kemudian undang-undang perlindungan petani yang di Indonesia belum ada. Agar nanti harga pangan bisa stabil, serta undang-undang perlindungan komoditi yang lain, agar minyak goreng tidak mahal seperti sekarang ini,” ucapnya.

Konsistensi Pelaku UMKM

Sementara itu, Anggota MPR RI dari PDI Perjuangan, Ananta Wahana menyampaikan, bahwa pelaku UMKM harus terus meningkatkan konsistensi dalam menjaga kualitas dan mutu produk.

Ananta menyebut, banyak UMKM yang sudah bisa ekspor produk, namun tidak bertahan lama lantaran tidak bisa mempertahankan kualitas dan mutu produknya.

“Misalnya, untuk pisang. Sebetulnya kualitas pisang kita kan tidak kalah bagus dari luar. Tapi saat ekspor pertama UMKM kita produknya bagus, ekspor kedua mulai pisangnya bintik-bintik hitam,” katanya.

“Lalu ekspor ketiga, pembeli dari luar masih bisa terima, walau bintik hitam pisangnya tambah banyak. Dan pada ekspor keempat dibalikin lagi, karena pisangnya ancur,” ujar Anggota MPR RI mewakili Banten III Tangerang Raya itu.

Ini artinya apa, sambung Ananta, lantaran tadi itu, pelaku UMKM tidak konsisten dalam menjaga kualitas dan mutu produk. Sehingga pada akhirnya kalah bersaing dengan UMKM luar.(Tim)

Tinggalkan Balasan