Sistem Peta Pajak Tangsel Bakal Direplikasi Puluhan Daerah, Ini Teknologi yang Digunakan

Sistem Peta Pajak Tangsel berbasis GIS diminati 58 pemda untuk direplikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Benyamin Davnie bersama jajaran saat menghadiri kegiatan pengembangan inovasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan. Dalam penyampaiannya, Benyamin membahas pemanfaatan teknologi dan data terintegrasi yang menjadi bagian dari sistem yang diminati puluhan pemerintah daerah untuk direplikasi. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bakal direplikasi oleh puluhan pemerintah daerah. Tercatat 58 pemerintah daerah telah menyatakan ketertarikannya untuk mengadopsi inovasi tersebut sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Sistem tersebut mengandalkan Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk mengintegrasikan dan memvisualisasikan data perpajakan serta pertanahan secara spasial.

Pemanfaatan GIS memungkinkan data bidang tanah dan objek pajak tidak hanya tersimpan sebagai informasi administratif, tetapi juga dapat ditampilkan berdasarkan lokasi. Dengan demikian, pemerintah dapat melihat keterkaitan antara data pertanahan dan perpajakan dalam satu sistem pemetaan.

Teknologi tersebut menjadi bagian dari pengembangan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang disiapkan Pemkot Tangsel untuk direplikasi oleh pemerintah daerah lain.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pengembangan sistem berbasis teknologi dan data tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah dalam membangun tata kelola data yang lebih terintegrasi.

“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” jelas Benyamin, Sabtu (19/9/2026).

Dalam penerapannya, sistem dapat digunakan untuk mendukung proses pemutakhiran dan validasi data perpajakan maupun pertanahan. Informasi yang telah terpetakan juga dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai kondisi objek pajak dan bidang tanah di wilayahnya.

Selain pemetaan berbasis GIS, Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangsel juga mendukung integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.

Integrasi tersebut memungkinkan data mengenai bidang tanah dikaitkan dengan informasi objek pajak. Penggabungan data ini menjadi salah satu upaya untuk membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terpadu.

Benyamin menjelaskan, inovasi tersebut terbuka untuk dibagikan kepada pemerintah daerah lain yang memiliki kebutuhan serupa.

“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin.

Rencana replikasi tersebut akan diperkuat melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Agenda penandatanganan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel).

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah yang tertarik dapat mempelajari penerapan sistem yang telah dikembangkan di Tangsel. Dalam proses replikasi, sistem dapat disesuaikan dengan kondisi data, kebutuhan pelayanan, serta karakteristik masing-masing daerah.

Selain transfer teknologi, proses tersebut juga menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan data pertanahan dan perpajakan.

Pemkot Tangsel berharap replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan dapat memperluas pemanfaatan teknologi geospasial dalam tata kelola pemerintahan. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mendorong semakin banyak pemerintah daerah mengembangkan pengelolaan data yang terintegrasi dan berbasis teknologi.

Adapun pemerintah daerah yang tercatat tertarik melakukan replikasi antara lain Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Morowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Mesuji.

Kemudian Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Cianjur.

Daerah lainnya yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, dan Kota Kotamobagu.

Daftar tersebut merupakan pemerintah daerah yang telah tercatat dalam rencana replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan. Jumlah maupun daftar daerah masih dapat bertambah seiring perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan yang dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan