Berita  

Sekda Kabupaten Tangerang Copot Jabatan Camat Pagedangan yang Tersandung Kasus Pungli

SEMARTARA, Tangerang (7/3) – Pemerintah Kabupaten Tangerang mencopot jabatan Camat Pagedangan berinisial AK yang tersandung kasus pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) tempat ibadah di Q-Big.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Muhamad Maesal Rasid dalam Jumpa Pers di Ruang Wareng, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (7/3). Saat ini, tersangka AK mendekam ditahanan Mapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam menjawab berbagai pertanyan wartawan, pria yang akrab dipanggil Rudi Maesal ini juga mengungkapkan, dengan dicopotnya AK sebagai camat, secara administratif pelayanan terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Pagedangan saat ini didelegasikan kepada Sekretaris Camat (Sekcam).
“Secara administratif pelayanan, sementara dilakukan oleh Sekcam,” ujar Rudi Maesal.
Terkait apakah tersangka AK akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Rudi, pihaknya masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Soal apakah Pemkab Tangerang akan memberikan pengacara untuk mendampingi proses hukum tersangka pun, lanjut Rudi, hal ini adalah prsoalan pribadi tersangka.
“Kita masih menunggu proses hukum selanjtnya nanti seperti apa. Soal pangacara, ini saya rasa persoalan pribadi yang bersangkutan,” katanya. (Wid)

Tinggalkan Balasan