Tangerang, Semartara.News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan rokok tanpa cukai dengan total mencapai 117.200 batang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/4/2026).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan atas 63 perkara pidana umum dan pidana khusus.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah,” ujarnya.
Rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 589 slop atau setara 5.890 bungkus, dengan masing-masing bungkus berisi 20 batang.
Selain rokok tanpa cukai, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram. Berbagai obat-obatan turut dimusnahkan, di antaranya Tramadol 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, serta Yarindo 6.000 butir.
Tak hanya itu, terdapat pula 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik yang ikut dimusnahkan.
Eko menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi beredar.
“Selain itu, kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, sehingga perlu dilakukan pemusnahan secara berkala,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini penting agar seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” pungkasnya. (*)







