Berita  

Rampas Mobil dengan Kekerasan, 2 Oknum Debt Collector Dicokok Polisi 

SEMARTARA, Tangerang (19/12) – Dua oknum debt collector LF (38 tahun) dan PT (32 tahun)  dicokok oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang karena telah mengambil paksa atau merampas mobil milik Bahrul Ulum di Jalan Raya Kemiri RT. 08/02 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, kedua pelaku yang diduga oknum debt collector ini mendatangi korban dengan maksud menagih hutang.

“Kedua pelaku tersebut bertujuan ingin menarik mobil korban lantaran korban belum menyanggupi membayar hutang. Namun Korban tidak menyerahkannya, kemudian para pelaku mengambil paksa dengan disertai kekerasan, dengan menjepitkan tangan korban kepintu mobil tersebut, terangnya kepada awak media, Selasa (19/12).

Kompol Wiwin melanjutkan, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, aparat Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap tersangka LF di wiliyah Jatiuwung Kota Tangerang dan selanjutnya disusul dengan penangkapan PT di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Pada Minggu (17/12) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku LF di Hotel Istana Nelayan Jatiuwung Kota Tangerang. Kemudian pada hari Senin, (18/12) sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku PT di Jl. H. Abdul Hamid Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang,” tambah Wiwin.

Sejumlah barang bukti berupa satu buah mobil dan satu buah motor telah diamankan petugas. “Kedua pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yansopi)

Baca juga:

  1. Puskesmas Kemiri Sosialisasi Pengenalan Gejala Penyakit Difteri ke Masyarakat
  2. 517 PNS Kota Tangerang Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya
  3. Jusuf Kalla: Munaslub Solusi Terbaik Atasai Masalah Golkar

Tinggalkan Balasan