PWI, AFPI, dan OJK Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan untuk Cegah Pinjol Ilegal

Kolaborasi PWI dan AFPI menghadirkan edukasi keuangan digital agar masyarakat mampu mengenali layanan Pindar yang aman.
Entjik S. Djafar selaku Ketua Umum AFPI (tengah berkacamata) bersama Akhmad Munir, Ketua Umum PWI (tiga dari kanan mengenakan batik), saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan dalam workshop terkait Pindar dan pinjaman online di Jakarta, Kamis (6/8/2026). (Foto: Humas PWI)

Jakarta, Semartara.News — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah mencegah maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” yang digelar di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Workshop ini bertujuan meningkatkan kapasitas insan pers dalam menyampaikan informasi yang akurat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi OJK. Melalui peran media, masyarakat diharapkan semakin memahami layanan keuangan digital yang aman sekaligus mampu mengenali dan menghindari praktik pinjol ilegal.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama PWI, AFPI, dan OJK dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, memperluas literasi keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai risiko kejahatan finansial digital.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan perkembangan industri keuangan digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.

“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka sering kali terjebak bunga yang sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir.

Menurutnya, persoalan pinjol ilegal tidak hanya berkaitan dengan bunga tinggi dan beban utang. Dampaknya juga meliputi praktik penagihan yang tidak beretika, intimidasi, penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi, penipuan digital, hingga persoalan sosial yang dirasakan korban beserta keluarganya.

Munir menegaskan pers memiliki peran strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Selain menyampaikan informasi, media juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.

“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pemberitaan mengenai Pendanaan Daring tidak seharusnya hanya berfokus pada kasus atau kontroversi. Media juga perlu memberikan edukasi mengenai cara kerja Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan UMKM, regulasi yang berlaku, perlindungan konsumen, hingga cara mengenali layanan yang legal dan menghindari pinjaman online ilegal.

“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan peningkatan literasi keuangan tidak dapat dilakukan oleh industri sendiri. Menurutnya, media merupakan mitra strategis dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.

“Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” ujarnya.

Workshop menghadirkan narasumber dari regulator, industri, dan organisasi profesi guna memperkuat pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI dalam memperkuat literasi keuangan nasional.

“Kami melihat kerja sama AFPI dengan PWI sangat strategis untuk memperkuat literasi keuangan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan pinjaman online ilegal. Insan pers merupakan mitra penting dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” kata Adief.

Ia menambahkan, partisipasi aktif insan pers bersama masyarakat akan menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk penguatan kolaborasi, rangkaian workshop ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PWI Pusat dan AFPI. Kesepakatan tersebut menjadi landasan sinergi kedua organisasi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi serta penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal, aman, dan bertanggung jawab. (Ril)

Tinggalkan Balasan