Opini  

Presiden Saja Bisa Disadap, Apalagi Kita? Ancaman Keamanan Digital dan Taruhan Data Pribadi Warga

Penyadapan digital mengancam keamanan data pribadi warga. Jika presiden saja bisa disadap, bagaimana dengan masyarakat biasa?
Umaimah Wahid, Dosen Komunikasi Politik, Budi Luhur University. (Foto: Dok. Pribadi)

Opini, Semartara.News — Coba perhatikan kebiasaan kita sehari-hari. Berapa kali dalam sehari kita menekan tombol “Saya setuju” tanpa membaca syarat dan ketentuan yang menyertainya? Berapa banyak aplikasi di telepon genggam yang memperoleh izin mengakses kamera, mikrofon, kontak, hingga lokasi, sementara kita sendiri tidak lagi mengingat kapan persetujuan itu diberikan?

Kita hidup dalam ekosistem digital yang menawarkan kemudahan hampir tanpa batas. Berkomunikasi cukup dengan satu sentuhan, bertransaksi melalui pemindaian kode, bekerja dari jarak jauh, hingga membagikan aktivitas pribadi melalui media sosial. Semuanya terasa praktis dan efisien. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, ada sesuatu yang sering kali luput dari perhatian: data pribadi kita.

Data bukan sekadar kumpulan informasi tentang identitas seseorang. Di era digital, data telah menjadi aset ekonomi sekaligus instrumen kekuasaan. Siapa yang menguasai data memiliki kemampuan untuk membaca perilaku, memetakan kebiasaan, membangun prediksi, bahkan memengaruhi keputusan seseorang.

Karena itu, pertanyaan mengenai keamanan ruang siber tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ini juga menyangkut hak warga negara, tanggung jawab pemerintah, relasi kekuasaan, dan kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola informasi masyarakat..Lantas, seberapa aman sebenarnya ruang digital kita?

Kepala Negara Saja Bisa Menjadi Sasaran Penyadapan

Untuk memahami persoalan ini, kita bisa memulainya dari sebuah ironi: kepala negara yang memiliki perangkat pengamanan dan protokol komunikasi khusus pun tidak sepenuhnya terbebas dari ancaman penyadapan.

Pada 2013, dokumen yang dibocorkan Edward Snowden mengungkap aktivitas intelijen elektronik Australia yang melacak penggunaan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 15 hari pada Agustus 2009. Penyadapan tersebut juga menyasar Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah pejabat di lingkungan istana. Informasi mengenai komunikasi masuk dan keluar, termasuk pesan singkat, menjadi bagian dari aktivitas pemantauan.

Kasus serupa juga terjadi di negara lain. Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum pada 2025 mengakui bahwa telepon dan surat elektroniknya diretas. Sebelumnya, media Amerika Serikat melaporkan dugaan penyadapan komunikasi telepon Presiden Donald Trump oleh intelijen Tiongkok dan Rusia melalui perangkat iPhone pribadinya.

Di Indonesia, Reuters juga pernah melaporkan bahwa lebih dari selusin pejabat senior pemerintah dan militer menjadi sasaran spyware yang dikaitkan dengan perusahaan asal Israel.

Berbagai peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa ancaman keamanan digital tidak mengenal batas jabatan, kekuasaan, ataupun kedudukan politik. Mereka yang berada di lingkaran kekuasaan sekalipun dapat menjadi sasaran pengawasan dan penyusupan digital.

Jika kepala negara dan pejabat tinggi dengan perangkat pengamanan berlapis saja dapat menjadi target, bagaimana dengan masyarakat biasa yang menggunakan satu kata sandi untuk berbagai akun, mengabaikan pembaruan keamanan, atau memberikan akses aplikasi tanpa memahami konsekuensinya?

Di sinilah persoalan keamanan siber menjadi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ancaman tersebut bukan lagi sesuatu yang hanya terjadi di ruang server atau pusat operasi intelijen, melainkan dapat menyentuh setiap orang yang terhubung dengan internet.

Ancaman Siber dan Kerentanan Infrastruktur Digital Negara

Ancaman keamanan digital di Indonesia juga tercermin dari besarnya anomali trafik yang terdeteksi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sepanjang 2025, BSSN mencatat sekitar 5,5 miliar anomali trafik. Angka tersebut bahkan disebut melampaui akumulasi dalam lima tahun sebelumnya. Jika dihitung secara rata-rata, jumlah itu setara dengan sekitar 182 anomali setiap detik. Sekitar 93 persen di antaranya berkaitan dengan malware yang berpotensi berkembang menjadi serangan ransomware.

Ancaman tersebut belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Dalam periode 1 Januari hingga pertengahan April 2026, BSSN telah mengidentifikasi sekitar 1,5 miliar anomali.

Namun, ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Kapasitas pemantauan BSSN disebut belum menjangkau 10 persen dari keseluruhan trafik internet nasional. Artinya, angka yang terdeteksi belum tentu menggambarkan seluruh potensi ancaman yang berlangsung di ruang siber Indonesia.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius, terutama ketika transformasi digital terus didorong dalam berbagai sektor pelayanan publik.

Kita tentu masih mengingat insiden serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya pada Juni 2024. Serangan Brain Cipher, yang merupakan pengembangan dari LockBit 3.0, menyebabkan gangguan terhadap layanan sejumlah instansi pemerintah. Layanan keimigrasian turut terdampak, sementara data berbagai lembaga terkunci akibat serangan tersebut.

Persoalan semakin serius ketika diketahui bahwa banyak instansi tidak memiliki cadangan data yang memadai. Padahal, pencadangan merupakan salah satu prinsip mendasar dalam pengelolaan infrastruktur digital.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya berorientasi pada kecepatan layanan, efisiensi birokrasi, dan integrasi sistem. Keamanan, ketahanan, serta kemampuan pemulihan ketika terjadi serangan harus menjadi bagian utama dari perencanaan.

Sebab, ketika sistem digital pemerintah lumpuh, yang terdampak bukan sekadar perangkat teknologi, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.

Persoalan kebocoran data pribadi juga memperlihatkan kerentanan yang sama. Berdasarkan catatan Surfshark yang dihimpun Databoks, sejak 2020 hingga pertengahan 2026 hampir 120 juta akun warga Indonesia mengalami kebocoran. Pada semester pertama 2026, Indonesia kembali tercatat sebagai negara dengan jumlah kebocoran data terbanyak di Asia Tenggara.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap akun yang bocor terdapat potensi penyalahgunaan identitas, penipuan digital, pencurian informasi, hingga berbagai bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat.

Membaca Ruang Siber melalui Perspektif Komunikasi Kritis

Dalam perspektif ilmu komunikasi, ruang siber bukanlah ruang yang sepenuhnya netral. Ia merupakan arena yang dibentuk oleh relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, distribusi informasi, dan mekanisme pengawasan.

Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang berkomunikasi dengan siapa, melainkan juga siapa yang menguasai informasi, siapa yang mengawasi, siapa yang diawasi, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Ada setidaknya tiga perspektif kritis yang dapat digunakan untuk membaca fenomena ini.

Pertama, konsep panoptikon yang diperkenalkan Michel Foucault. Melalui gambaran penjara panoptikon, Foucault menjelaskan mekanisme pengawasan yang membuat seseorang merasa selalu berpotensi diawasi, meskipun tidak mengetahui secara pasti kapan pengawasan itu berlangsung. Situasi tersebut pada akhirnya mendorong individu untuk mendisiplinkan dirinya sendiri.

Dalam masyarakat digital, mekanisme serupa dapat ditemukan melalui aktivitas media sosial dan berbagai platform digital. Kita membagikan lokasi, wajah, rutinitas, preferensi, bahkan pengalaman pribadi secara sukarela. Aktivitas tersebut menghasilkan jejak digital yang dapat dikumpulkan, dianalisis, dan digunakan oleh berbagai pihak.

Sosiolog David Lyon melalui kajiannya mengenai budaya pengawasan menjelaskan bahwa pengawasan dalam masyarakat modern tidak selalu berlangsung melalui paksaan. Dalam banyak situasi, masyarakat justru ikut berpartisipasi dalam mekanisme pengawasan melalui aktivitas keseharian mereka.

Dengan demikian, masyarakat digital tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi dalam batas tertentu juga menjadi bagian dari sistem yang memungkinkan pengawasan itu berlangsung.

Kedua, kapitalisme pengawasan sebagaimana dijelaskan Shoshana Zuboff. Konsep ini memperlihatkan bagaimana pengalaman manusia diolah menjadi data perilaku yang memiliki nilai ekonomi. Aktivitas pengguna, mulai dari pencarian informasi, interaksi, durasi menonton, hingga kebiasaan menggulir layar, dapat dimanfaatkan untuk membangun prediksi mengenai perilaku konsumen.

Data tersebut kemudian menjadi bagian dari model bisnis platform digital.

Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang membayar untuk menggunakan sebuah aplikasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pengalaman dan perilaku pengguna dapat dikonversi menjadi komoditas ekonomi.

Ungkapan bahwa ketika kita tidak membayar sebuah produk, kita mungkin justru menjadi bagian dari produknya, menjadi relevan untuk menggambarkan hubungan antara pengguna dan industri platform digital.

Ketiga, komunikasi dan kepercayaan publik. Aspek ini sangat penting ketika keamanan data berkaitan dengan tanggung jawab negara.

Komunikasi antara pemerintah dan masyarakat tidak hanya dibangun melalui penyampaian informasi, tetapi juga melalui kepercayaan. Ketika negara gagal melindungi data pribadi warga, persoalannya tidak berhenti pada kerusakan sistem atau gangguan teknologi. Ada dimensi kepercayaan yang ikut dipertaruhkan.

Dalam situasi krisis, komunikasi pemerintah seharusnya mengedepankan keterbukaan, ketepatan informasi, dan pertanggungjawaban. Penjelasan yang defensif, kecenderungan saling melempar tanggung jawab, atau pernyataan bahwa data aman tanpa disertai bukti yang memadai justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik.

Masyarakat, termasuk generasi muda, tidak cukup hanya diberi imbauan untuk bersabar dan berhati-hati. Mereka berhak mengetahui apa yang terjadi, bagaimana dampaknya, dan langkah konkret apa yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.

Negara Tidak Boleh Hanya Menyalahkan Kelalaian Pengguna

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kehadiran regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat hak masyarakat atas data pribadinya.

Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin terlindunginya data warga. Persoalan berikutnya adalah bagaimana implementasi, pengawasan, dan penegakan hukumnya dijalankan secara konsisten.

Seberapa jauh lembaga yang bertanggung jawab mengelola data pribadi telah memenuhi kewajibannya? Bagaimana pertanggungjawaban ketika terjadi kebocoran? Apakah masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai insiden yang menyangkut data pribadinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan agar pelindungan data pribadi tidak berhenti sebagai dokumen hukum yang terlihat baik di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Jangan sampai masyarakat terus-menerus diminta menjaga kata sandi, mengaktifkan verifikasi dua langkah, dan berhati-hati menggunakan aplikasi, sementara institusi yang mengelola data dalam skala besar tidak menunjukkan standar keamanan dan akuntabilitas yang sepadan.

Negara harus memahami bahwa pelindungan data pribadi bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak warga negara.

Literasi digital karena itu juga perlu diperluas. Selama ini, kampanye literasi digital sering kali lebih banyak menekankan pentingnya menghindari hoaks dan menjaga etika bermedia sosial. Keduanya memang penting, tetapi belum cukup.

Masyarakat juga perlu memiliki literasi data dan literasi pengawasan. Mereka harus memahami bagaimana data dikumpulkan, ke mana informasi pribadi disalurkan, siapa yang memiliki akses, bagaimana data digunakan, serta apa hak mereka ketika terjadi penyalahgunaan.

Gen Z: Melek Digital, Bukan Sekadar Takut Digital

Generasi Z merupakan salah satu kelompok yang paling akrab dengan teknologi digital. Internet bukan hanya sarana komunikasi, tetapi telah menjadi ruang untuk belajar, bekerja, membangun identitas, mencari penghasilan, dan menyampaikan pendapat.

Karena itu, respons terhadap ancaman keamanan siber bukanlah dengan menjauhi teknologi atau menghapus seluruh aplikasi dari telepon genggam. Yang dibutuhkan adalah kesadaran kritis dalam menggunakan ruang digital.

Ada sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan. Mengaktifkan autentikasi dua faktor pada akun penting, menggunakan kata sandi berbeda untuk setiap platform, memanfaatkan pengelola kata sandi, serta memeriksa kembali izin akses aplikasi merupakan bagian dari kebiasaan dasar menjaga keamanan digital.

Pengguna juga perlu membatasi pembagian lokasi secara langsung, berhati-hati ketika membuka tautan yang mencurigakan, dan secara berkala memeriksa apakah alamat surat elektronik mereka pernah terlibat dalam insiden kebocoran data.

Namun, penting untuk diingat bahwa keamanan siber tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada individu. Ketika kebocoran terjadi akibat kelemahan sistem yang dikelola institusi, mengganti kata sandi pribadi tentu tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Di sinilah peran kritis generasi muda diperlukan. Gen Z tidak seharusnya hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga warga digital yang memiliki kesadaran terhadap hak, tanggung jawab, dan kekuasaan yang bekerja di balik platform digital.

Mereka dapat mengambil bagian dalam mendorong transparansi, mengawasi kebijakan publik, mempertanyakan praktik pengumpulan data, dan menuntut pertanggungjawaban institusi yang lalai menjaga informasi masyarakat.

Sebab, literasi digital yang sesungguhnya bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, melainkan juga kemampuan memahami konsekuensi sosial, ekonomi, politik, dan hukum dari penggunaannya.

Keamanan Data Adalah Tanggung Jawab Bersama, Negara Harus Memimpin

Pada akhirnya, persoalan keamanan ruang siber tidak cukup dijawab dengan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati. Diperlukan perubahan cara pandang bahwa data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi, bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas.

Pemerintah harus memperkuat tata kelola keamanan digital, memastikan infrastruktur memiliki sistem perlindungan dan pencadangan yang memadai, serta menjalankan penegakan hukum secara transparan. Sementara itu, penyelenggara platform digital harus bertanggung jawab terhadap informasi yang mereka kumpulkan dan kelola.

Masyarakat pun perlu membangun kesadaran kritis agar tidak menyerahkan seluruh kendali atas informasi pribadinya hanya demi memperoleh kemudahan layanan digital.

Jadi, apakah ruang siber Indonesia sudah aman? Jawabannya belum sepenuhnya. Berbagai kasus penyadapan, serangan siber, dan kebocoran data memperlihatkan bahwa masih terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola keamanan digital kita.

Jika presiden saja bisa menjadi sasaran penyadapan, masyarakat biasa tentu tidak memiliki alasan untuk merasa sepenuhnya aman.

Namun, persoalan ini bukan alasan untuk takut menggunakan teknologi. Justru sebaliknya, kita harus semakin sadar bahwa di balik setiap kemudahan digital terdapat hak yang perlu dijaga dan kekuasaan yang perlu diawasi.

Sebab, di era ketika data menjadi sumber kekuatan baru, melindungi data pribadi berarti melindungi martabat, kebebasan, dan hak warga negara.

Dan negara tidak boleh hanya hadir ketika meminta masyarakat menyerahkan datanya. Negara juga harus hadir ketika masyarakat menuntut agar data tersebut dilindungi.

Penulis: Umaimah Wahid
Dosen Komunikasi Politik, Budi Luhur University

Sumber data dan referensi: BSSN (melalui detikInet, Infobanknews, dan Investortrust, 2025–2026); Surfshark melalui Databoks (Agustus 2026); CNN Indonesia, Antara, dan Bisnis.com (kasus PDNS 2, 2024); ABC dan The Guardian melalui Kontan dan Republika (penyadapan SBY, 2013); Antara (kasus Claudia Sheinbaum, 2025); The New York Times melalui Task & Purpose (kasus Donald Trump, 2018); Reuters melalui Malaysiakini (spyware terhadap pejabat Indonesia). (*)

Tinggalkan Balasan