SEMARTARA, Serang (24/9) – Setelah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten dan KPU Kota Serang dilantik menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Periode 2017-2022, kini KPU Banten menunggu keputusan KPU RI perihal pergantian kedua nya.
Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri mengatakan, tahapan yang akan ditempuh oleh KPU Banten untuk mencari pengganti Didih M Sudi dimulai dengan mencari nama yang sesuai kirteria.
“Kapan harus ada penggantinya tergantung KPU RI, kan itu otoritas KPU RI, termasuk PAW anggota KPU Kota Serang menjadi tanggungjawab KPU RI,” kata Syaeful kepada wartawan, Minggu (24/9).
Syaeful melanjutkan, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pergantian anggota KPU provinsi dan kota menjadi kewenangan KPU RI. Berbeda dengan Beda dengan dulu, untuk kabupaten/kota masih menjadi kewenangan KPU Provinsi.
“Bila sesuai dengan kriteria kemudian meminta pernyataan bersedia dan tidaknya kemudian mengukur kelayakan kriteria seperti
mencari informasi apakah yang bersangkutan pernah masuk parpol atau tidak?,” ungkapnya.
Setelah nama yang masuk kriteria didapatkan, pihaknya melakukan pleno, lalu nama tersebut diserahkan kepada KPU RI. Karena yang berhak memberikan SK dan melantik anggota KPU Kota dan Provinsi adalah KPU RI. Hal yang sama juga dilakukan oleh KPU Kota Serang dalam mencari pengganti Ali Faisal.
Terpisah, Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin berharap pengganti Ali Faisal dapat ditentukan secepatnya, mengingat saat ini KPU Kota Serang sedang menghadapi pelaksanaan Pilkada 2018 yang sudah akan memasuki tahapan. “Yang saya dengar lagi diproses oleh KPU Banten,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeringkatan 10 besar nama yang jadi prioritas adalah nama yang berada di posisi 6 untuk KPU Banten posisi tersebut diisi oleh Wahyul Furqon, yang saat ini sedang menjabat Anggota KPU Kota Tangerang periode 2013-2018. Sementara untuk KPU Kota Serang posisi ke enam diisi oleh Mohamad Hopip, saat ini ia sedang menjabat anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten. (Soe)
Baca juga: