Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Tangerang, Polisi Sita Ayam Aduan hingga Buku Rekapan

Polisi menyita ayam aduan, buku rekapan, hingga puluhan motor saat menggerebek arena judi sabung ayam di Jayanti.
Petugas kepolisian mengamankan ayam aduan saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026). (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, aparat Polresta Tangerang mengamankan belasan ayam aduan hingga buku rekapan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik judi sabung ayam yang meresahkan warga sekitar.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita petugas.

Barang bukti yang diamankan antara lain 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, satu jam dinding, buku rekapan, kandang ayam, serta 28 unit sepeda motor yang berada di area arena sabung ayam.

Kapolresta Tangerang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Usai penggerebekan, petugas juga membongkar lapak sabung ayam dan memasang garis polisi di lokasi untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

“Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung ayam telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipasang police line,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun aktivitas lain yang meresahkan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan