Penertiban Padel Ilegal di Tangsel, Satpol PP Gandeng DPMPTSP dan Cipta Karya

Satpol PP Tangsel gandeng DPMPTSP dan Cipta Karya untuk menertibkan bangunan padel tanpa izin dan pastikan kepatuhan aturan.
Satpol PP bersama DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya Tangsel menggelar apel gabungan sebagai langkah koordinasi penertiban bangunan padel tanpa izin. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menertibkan bangunan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya guna memastikan proses penindakan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, mengatakan sinergi lintas dinas diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan keabsahan data perizinan setiap bangunan.

“Penanganannya tidak bisa sendiri. Kami berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Cipta Karya untuk memastikan aspek perizinannya,” ujar Dahlan, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, setiap bangunan usaha, termasuk lapangan padel, wajib memenuhi seluruh tahapan perizinan, mulai dari administrasi hingga teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam proses penertiban, Satpol PP tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan pendalaman dan verifikasi lapangan bersama dinas terkait.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak. Namun semua harus melalui proses dan koordinasi agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Dahlan menegaskan, kerja sama lintas OPD ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus mencegah praktik pembangunan tanpa izin yang merugikan daerah.

Ia pun mengingatkan bahwa seluruh bangunan tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi tegas, mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional.

“Koordinasi ini penting agar penindakan tepat sasaran. Pada akhirnya, semua pelaku usaha harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP berharap, melalui langkah terpadu ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan dapat meningkat serta berdampak pada tertibnya pembangunan di wilayah Tangsel. (*)

Tinggalkan Balasan