SEMARTARA, Serang (21/12) – KPU RI telah menyusun jadwal dan tahapan Pemilu 2019. Untuk bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan jadwal KPU, pengumuman pengajuan daftar caleg pada 1-3 Juli 2019. Adapun pengajuan daftar caleg mulai 4 hingga 17 Juli 2019.
Komisioner KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dilaksanakan serentak oleh KPU di masing-masing tingkatan, mulai 5 hingga 18 Juli 2019.
“Pengumuman hasil verifikasi kelengkapan adminstrasi dijadwalkan pada 19-21 Juli 2019. Semua bakal caleg akan diberikan waktu melakukan perbaikan kelengkapan administrasi selama satu minggu, mulai 22-31 Juli 2019. Adapun penetapan daftar calon tetap (DCT) akan disampaikan pada 21-23 September 2019,” kata Syaeful kepada wartawan, usai rapat finalisasi perencanaan penataan daerah pemilihan (dapil) DPRD kabupaten/kota se- Provinsi Banten, di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (20/12).
Syaeful menuturkan, diperkirakan pada Pemilu 2019 bakal caleg yang mendaftar di DPRD kabupaten/kota dan provinsi, akan dua kali lipat lebih banyak dari Pemilu 2014 lalu. Hal itu dikarenakan jumlah parpol peserta Pemilu 2019 bertambah, karena sejumlah parpol baru nampak serius mendaftarkan diri.
“Perkiraan kami, bakal caleg akan membludak, meskipun verifikasi parpol peserta pemilu 2019 saat ini masih dalam tahap verifikasi faktual, namun karena Pileg dan Pilpres 2019 dillgelar serentak. Itu yang membuat banyak orang tertarik menjadi caleg,” ungkapnya.
Berdasarkan data Pemilu 2014, secara nasional ada 19.699 caleg yang berhasil menjadi anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPR RI. Sedangkan pada Pemilu 2019, jumlah itu dipastikan bertambah.
Menurut Syaeful, Pemilu 2019 kursi untuk DPR RI bertambah 15. Semula 560 menjadi 575. DPD RI bertambah 4. Semula 132 menjadi 136. Sementara DPRD provinsi bertambah 95. Semula 2.112 menjadi 2.207. Sedangkan DPRD kabupaten kota, Pemilu 2014 sebanyak 16.895. Untuk 2019 belum diketahui pasti berapa penambahannya.
“Hari ini Banten baru finalisasi, Banten sendiri bertambah untuk kursi DPRD Kota Cilegon sebanyak 5 kursi, seiring bertambahnya jumlah penduduk. Semula 35 menjadi 40,” ungkap Syaeful.
Sementara Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna menjelaskan, Dapil Pemilu 2019 yakni DPR RI dan DPRD Provinsi sudah ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 yakni termuat dalam lampiran UU 7/2017.
“Jumlah Kursi DPRD Provinsi Banten masih sama yakni 85 kursi. Sedangkan kabupaten/kota ada penambahan 5 kursi untuk Kota Cilegon,” kata Agus Supriyatna.
Agus melanjutkan, dapil di DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan usulan dari KPU kabupaten/kota. (Soe)
Baca juga: