SEMARTARA, Tangsel – Menyimpan Sabu, dua warga diamankan petugas Res Narkoba dan Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel. Dua orang tersangka yakni D dan MA alias T, turut dihadirkan dalam konferensi pers pada Kamis (19/10),
Himpunan Media Online Semartara.com, dari hasil penangkapan didapat barang bukti berupa satu bungkus rokok merk U mild berisi 1 plastik bening berisi Sabu berat bruto 0,53 gram, 1 buah jaket warna biru dongker, 1 buah kantong plastik merah berisi 2 bungkus wafer Astor, yang berisi Sabu berat bruto 161,35 gram. Kemudian satu pack plastik klip transparan ukuran 6×10 cm, 1 pack plastik klip transparan ukuran 7×10 cm, uang tunai Rp 1 juta 150 ribu dan satu buah timbangan digital merk CHW warna hitam.
Maka pasal yang disangkakan untuk tersangka D, Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka MA, Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pelaku adalah D warga Kampung Cilegong Rt.02/01, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Tangerang, serta MA alias T, warga Taman Sari Rt.13/06 Desa Sukawarna, Kecamatan Rumpin, Bogor, yang mengontrak di Perumahan Bale Tirtawana Cluster Argawana Blok G6 No.10 Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, didampingi Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Endang Sukmawijaya serta Iptu Sarman selaku Kasubbag Humas Polres Tangsel.
Menurut Fadli, pada jumat 22 September 2017 sekira pukul 20.30 Wib Tim Resmob Polsek Kelapa Dua mengamankan tersangka D dipinggir Jalan Raya Lapan Cisauk yang kedapatan memiliki, menyimpan Sabu dalam 1 bungkus rokok merk U Mild yang di dalamnya berisi Shabu 0,53 gram.
Lanjut Fadli, dari hasil interogasi terhadap D, diperoleh keterangan bahwa Sabu tersebut dibeli dari T yang tinggal di sebuah kontrakan berlokasi di Perumahan Bale Tirtawana Cluster Argawana Blok G6 No.10 Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin, Bogor. Selanjutnya Team Resmob menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan saudara T atau yang di ketahui sebagai MA alias T.
Dari tersangka MA alias T, kata dia, team Resmob mengamankan 1 buah kantong plastik warna merah berisi 2 bungkus wafer astor yang masing masing bungkus berisi plastik bening ukuran 10×15 cm berisi Sabu, 1 pack plastik transparan ukuran 6×10 cm, 1 pack plastik transparan ukuran 7X10 cm, uang tunai Rp 1 juta 150 ribu dan 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Dari keterangan MA alias T, tambah Fadli, barang tersebut didapat dari orang tidak dikenal dipinggir Jalan Raya Veteran Kota Tangerang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa dua guna penyidikan lebih lanjut.(Helmi)