Tangerang, Semartara.News – Ahmad Hudori (50), mantan Kepala Desa Gembong di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 untuk kepentingan pribadi hingga hiburan malam.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 27 September 2024, menjelaskan bahwa tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi. “APBDes Desa Gembong tahun anggaran 2018 digunakan oleh tersangka untuk membiayai hiburan malam, pengadaan pakaian, pembelian jam tangan berbagai merek, serta pembayaran utang,” ungkap Arief.
Lebih jauh, Arief menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bon palsu, serta melakukan setoran silfa fiktif dan mark up laporan. Tindakan ini menyebabkan terjadinya ketidakrealisasian pekerjaan, yang berujung pada pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan.
Akibat dari tindakan tersebut, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara dalam anggaran tahun 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari total penarikan sebesar Rp 2.447.822.694.
Arief menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red)