Berita  

Kenaikan Retribusi KIR Tinggal Menunggu Perbup

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum di ruang kerjanya

SEMARTARA, Tangerang (10/10) – Pengajuan kenaikan retribusi KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tinggal menunggu regulau Peraturan Bupati (Perbup), hingga akhirnya bisa diimplementasikan di lapangan.

Barhum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian sosiologi dan yuridis mengenai pengusulan kenaikan KIR olrh Dishub.

“Kita sudah melakukan kajian dan pembahasan mengenai kenaikan KIR,” katanya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon genggamnya, Selasa (10/10).

Kendati demikian, ia pun menjelaskan, kebijakan ini masih belum bisa diimplementasikan di lapangan, karena harus dikaji terlebih dahulu di tingkat Provinsi.

“Dari kajian dan pembahasan kita, kita serahkan ke tingkat Provinsi untuk disetujui,” jelas politisi moncong putih ini.

Setelah distujuinya kenaikan KIR ini oleh Provinsi, ia mengungkapkan, baru nanti akan disahkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) sebagia regulasinya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerangkan, memang sangat bagus pengusulan kenaikan KIR tersebut untuk meningkatkan PAD Pemkab Tangerang. “Kalau untuk PAD sangat bagus karena memang ada peningkatan,” terangnya.

Zaki melanjutkan, kendati demikian, pihaknya juga harus melihat dampak yang akan terjadi kedepannya kepada masyarakat. “Kita juga harus perhatikan kenaikan KIR terhadap masyarakat,” tukasnya. (Yansopi)

Baca juga:

  1. Diduga Pungli Kades Cibogo Diperiksa Kejari Tigaraksa
  2. Tahun Depan, Pemerintah Serahkan 1,2 juta Sertifikat di Jawa Tengah
  3. Dugaan Guru Terima Job Kencan alias ‘BO’, Begini Komentar Pemerhati Pendidikan

Tinggalkan Balasan