Umum  

Kejari Tangerang Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil

Kejari Tangerang
Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil operasional desa tahun 2018. Empat diantaranya mantan Kades dan Satu Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Lima orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang adalah, empat di antaranya adalah mantan kepala desa (Kades) berinisial SN, M, DM dan STN. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial SA merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

”Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, Jumat (10/6/2022).

Kasus ini terungkap bermula di mana kelimanya menjalankan modus operasinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap showroom penyedia kendaraan. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan.

Lebih lanjut lagi, Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut. Dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

Dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta. ”Mereka seharusnya bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya. ”Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Masih ada tersangka lain,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. (Feri/Say)

Tinggalkan Balasan