Hukum  

Kejari kabupaten Tangerang Terima Penyerahan Berkas Kasus Oplosan Gas LPG di Panongan

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo Sianturi.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menerima  penyerahan berkas perkara pengoplosan gas LPG (liquefied petroleum gas) berikut lima orang tersangkanya dari Polsek Panongan, Polresta Tangerang, pada Rabu (31/5/2023).

Kelima orang tersangka  tersebut yaitu, SO, IA, GKS,JO, dan DA, yang ditangkap oleh Polsek panongan karena melakukan pengoplosan gas LPG dari 3 kg ke 12 Kg di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/3/2023) lalu.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo berkas kelima tersangka sudah diterima seluruhnya dari Penyidik Polsek Panongan kepada Kejaksaan.

“Hari ini kami telah lakukan tahap dua kepada lima orang tersangka tindak kejahatan Migas itu,” kata Rivaldo dalam keterangan persnya di halaman Kejari Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya tambah dia, kelima tersangka itu akan diserahkan ke rumah tahanan kelas 1A Tangerang atau Jambe sambil menunggu ditunjuknya JPU yang akan menindak lanjuti kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Para tersangka akan kami serahkan ke Rutan Jambe,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan