Jakarta, Semartara.News – Lalan Sukmaya, Direktur Operasional PT Pertani (Persero), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jobodetabek tahun 2020. Dalam keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana yang dikutip dari LKBN Antara, Lalan dipanggil untuk saksi tersangka Mantan Menteri Juliari Peter Batubara (JPB).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial),” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Tak hanya Lalan Sukmaya, KPK juga memanggil saksi lain untuk Juliari, yakni, Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam. Selain itu, KPK pun memanggil tiga saksi untuk tersangka lainnya terkait kasus yang sama, yakni Pembuat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono (AW). Ketiganya adalah, Staf Ahli Menteri di Kemensos, Restu Hapsari, Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI, Sigit Bawono Prasetyo, dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, selain Juliari dan Adi, yakni, PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM), masing-masing dari unsur swasta. Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono, dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.