Berita  

Disnaker Tangerang Minta Perusahaan Bayar Penuh THR

Bayar Penuh THR
ilustrasi THR

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang meminta kepada seluruh perusahaan wilayah untuk membayar penuh Tunjangan hari Raya (THR) karyawan.

Kepala Disnaker, Rudi Hartono, mengatakan dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus secara penuh tanpa pengecualian seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi dua tahun terakhir. Pembayaran wajib THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus bayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Untuk besaran THR tahun 2022 ini juga melihat dari masa kerjanya. Seperti jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus memberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja ,” tuturnya

Perusahaan kena sanksi jika tidak ikuti aturan

Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak merugikan pekerja/buruh merasa.

“Tentunya kalau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah akan ada sanksi,” ujarnya

Lanjut dia, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Banten yang akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Meski begitu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus secara penuh kecuali bagi  yang keberatan karena kondisi keuangan-nya. Selain itu proses pembayaran tunjangan hari raya tersebut juga dapat melakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan bersama pekerja.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani menambahkan bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja maupun perusahaan.

“Kita siap memfasilitasi pengaduan serta melakukan mediasi,” katanya.

Menurut dia, petugas juga melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada yang melanggar. 

“Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran,” kata Sapta. (Feri/Sayuti).

 

Tinggalkan Balasan