Dapil Pileg 2019 Tidak Berubah di Kota Tangerang

SEMARTARA, Kota Tangerang (12/12) – Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tidak mengalami perubahan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Demikian hal itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) pemetaan Dapil Pemilu 2019 di Kota Tangerang yang diselenggarakan KPU setempat, Selasa (12/12).

Dapil yang pada Pemilu 2014 lalu terdiri dari 5 Dapil, masing-masing Dapil 1 (Tangerang-Karawaci), Dapil 2 (Jatiuwung, Cibodas, Periuk), Dapil 3 (Batuceper, Neglasari, Benda), Dapil 4 (Cipondoh-Pinang), dan Dapil 5 (Ciledug, Karangtengah, Larangan), akan sama dengan Pemilu 2019 mendatang.

Demikian dengan jumlah kursi, pada Pemilu 2019 nanti tetap akan sama alokasinya untuk tiap masing-masing Dapil. Yakni, Dapil 1 sebanyak 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 11 kursi, Dapil 3 sebanyak 8 kursi, Dapil 4 sebanyak 10 kursi, dan Dapil 5 sebanyak 11 kursi.

“Alokasi kursi untuk DPRD Kota Tangerang tetap 50 kursi. Dengan alokasi per Dapil juga sama seperti Pemilu 2014 lalu. Ini terjadi, karena jumlah penduduk di masing-masing Dapil tidak banyak perubahan/peningkatan,” kata Banani Bahrul, Kepala Divisi Teknis, Komisioner KPU Kota Tangerang.

Dikatakan Banani, dengan jumlah penduduk mencapai 1,6 juta, maka alokasi kursi dewan tidak ada perubahan. “Selanjutnya kami akan sosialisasikan alokasi dapil dan kursi ini kepada pimpinan parpol di Kota Tangerang, Kamis (14/12) nanti,” sebut Banani.

Dalam Raker tersebut, KPU mengundang berbagai kalangan steakholder, baik itu Dinas Kependudukan, LSM dan Ormas, Organisasi Pemuda, Praktisi Politik, kalangan akademisi kampus se Kota Tangerang, dan juga Panwaslu setempat. (Helmi)

Baca juga:

  1. Pelajar dan Mahasiswa se-Banten Gelar Aksi Bela Yerussalem
  2. Terkait Penggusuran 200 KK di Panunggangan Barat Arief Didemo Warga
  3. UKW Jadi Program Unggulan PWI Kota Tangerang 2018

Tinggalkan Balasan