Berita  

Aset Pemprov Senilai Rp75 Miliar Kondisinya Tidak Baik

Kegiatan mutasi dan inventarisasi berdasarkan SOTK baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

SEMARTARA, Serang (22/11) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten terus melakukan penataan aset di lingkungan Pemprov Banten. Itu dilakukan karena masih banyak aset milik pemprov Banten kondisinya tidak baik, karena pengelolaannya bermasalah.

Berdasarkan data aset tahun berjalan 2017, aset pemprov sebesar Rp1,6 triliun, dan ada tambahan dari pengalihan aset (P3D) dari kabupaten/kota sebesar Rp1,7 triliun. Tapi yang menjadi aset tetap sebesar Rp1,4 triliun.

Dari Rp1,4 triliun aset tetap, dengan kondisi baik hanya sebesar Rp 1,345 triliun, sedangkan aset yang kondisinya tidak baik senilai Rp75,319 miliar.

“Oleh karena itu, BPKAD terus melakukan pengembangan sistem informasi menajemen yang komprehensif untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah,” kata Kepala BPKAD Banten, Nandy Mulya S, saat membuka kegiatan mutasi dan inventarisasi berdasarkan SOTK baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, di kantor BPKAD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (21/11).

Nandy mengatakan, sistem informasi bermanfaat untuk dasar pengambilan keputusan mengenai kebutuhan barang dan estimasi kebutuhan belanja pembangunan (modal) dalam penyusunan APBD. Untuk memperoleh informasi manajemen aset daerah yang memadai, kata Nandy, diperlukan dasar pengelolaan kekayaan aset yang memadai juga.

“Ada tiga prinsip dasar pengelolaan kekayaan aset daerah yakni perencanaan yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar.

“Sehingga dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan azas-azas, yaitu azas fungsional, azas kepastian hukum, azas transparansi, azas efisiensi, azas akuntabilitas, dan azas kepastian,” kata Nandy.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Banten, Dwi Sahara mengungkapkan, terkait dengan kegiatan mutasi dan inventarisasi aset tersebut, kepala OPD selaku Pengguna barang bertanggungjawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya.

“Seluruh nilai aset OPD lama agar dimutasikan ke OPD baru sesuai dengan tugas masing-masing OPD dengan jumlah dan nilai aset sebelum dan sesudah mutasi harus sama. Apabila ada aset yang akan dimutasi ke OPD lain maka harus dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima beserta dokumen pendukung lainnya,” tuturnya.  (Soe)

Baca juga:

  1. Pasangan Kekasih Korban Persekusi Akhirnya Resmi Jadi Pasutri
  2. Pembukaan MTQ ke-XXXVI, Bupati Lebak Dihadiahi Kolecer oleh Warga Desa Maraya
  3. Penetapan UMK 2018 Sesuai PP 78, Buruh Kecewa

Tinggalkan Balasan