UMKM  

Ananta Sebut KPPU Lindungi UMKM dari Perlakuan Semena-mena Pemodal Jumbo

Anggota Komisi VI DPR RI Ananta Wahana Sebut KPPU Lindungi UMKM dari Perlakuan Semena-mena Pemodal Jumbo
Direktur Karang Tumaritis Institute Abraham Garuda Laksono saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 tahun 2008 yang bertema Bagi KPPU Dalam Fungsi Pengawasan Dan Kemitraan, diikuti pelaku UMKM, bertempat di Universitas Buddhi Dharma, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (27/8/2022).

Tangerang, Semartara.News — Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana menyampaikan, bahwa sebagai lembaga negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU merupakan penjaga garis depan yang melindungi UMKM dari perilaku usaha yang tidak sehat.

Ananta mengungkapkan hal itu saat kegiatan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 tahun 2008 yang bertema Bagi KPPU Dalam Fungsi Pengawasan Dan Kemitraan, diikuti pelaku UMKM, bertempat di Universitas Buddhi Dharma, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (27/8/2022).

“Juga melindungi UMKM agar tidak diperlakukan semena-mena oleh usaha-usaha dengan modal jumbo,” ujar Ananta.

Menurut Ananta Wahana, bahwa sebagai mitra Komisi VI DPR RI, KPPU adalah lembaga negara yang mungkin jarang terdengar namanya. Tetapi memiliki peran yang sangat penting.

“KPPU ini lembaga negara yang bisa dibilang kecil dalam hal jumlah pegawai maupun modal operasional. Apalagi jika dibandingkan dengan BUMN seperti Pertamina misalnya,” katanya.

Ananta menyebut, bahwa berdasarkan data Kemenkop UKM tahun 2019 tercatat jumlah UMKM secara nasional adalah 65,46 juta.

Kegiatan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 tahun 2008 yang bertema Bagi KPPU Dalam Fungsi Pengawasan Dan Kemitraan, diikuti pelaku UMKM, bertempat di Universitas Buddhi Dharma, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (27/8/2022).

Sementara dalam pidato presiden di MPR tahun 2022 diungkapkan bahwa 19 juta UMKM telah masuk dalam ekosistem digital dan ditargetkan sebesar 30 juta UMKM akan masuk ekosistem digital pada tahun 2024.

“Yang juga penting adalah bagaimana ketika masuk ke pasar digital, UMKM bisa diperlakukan adil di tengah aliran modal yang deras dari pasar digital, dan bahkan bagaimana UMKM bisa berjaya di pasar digital dalam dan luar negeri,” paparnya.

Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, KPPU mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan pengawasan antar pelaku usaha besar dan kecil.

“Sehingga tidak akan lagi ditemui perjanjian kemitraan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha besar, perjanjian kemitraan yang tidak mengatur pengembangan UMKM, dan usaha besar memiliki kontrol untuk menentukan kebijakan,” kata Guntur.

Tinggalkan Balasan