Berita  

26 Pekerja Asing Diamankan Petugas

SEMARTARA – Sebanyak 26 pekerja asal Tiongkok diamankan petugas gabungan di PT Hengda Steel, Jalan Pajajaran, Gandasari, Jatiuwung, Tangerang, Senin (1/7/2019). Mereka diamankan lantaran tak menunjukkan dokumen keimigrasian saat dimintai keterangan.

Kepala Seksi Ketahanan Bangsa dan Masyarakat (KBM) Kesbangpol Kota Tangerang, Agung Pujahendra menuturkan, terdapat 50 pekerja asing di pabrik peleburan besi tersebut. Mereka, katanya, sebagian bekerja di bagian produksi.

“Ada 51 yang kita temukan, yang tidak bisa menunjukkan dokumen ada 26. Ketika memang yang bersangkutan tidak bisa memberikan dokumen resmi, ya kita bawa ke sini (Imigrasi), jadi diselesaikannya disini,” terangnya.

Agung menambahkan, para WNA yang tak bisa berbahasa Indonesia ini beralasan dokumen keimigrasiannya sedang diurus agensi. Meski demikian, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keabsahan ijin tinggal dan kerja mereka.

Selain mengamankan pekerja asing tak berdokumen, petugas juga mengamankan sejumlah botol miras dari tempat itu. Lantaran itu, tes urin pun dilakukan ke sejumlah WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Tangerang, Herman Lukman menambahkan, pihaknya bakal menunggu dokumen keimigrasian para WNA tersebut. Apabila terbukti ilegal, kata Lukman, pihaknya bakal mendeportasi WNA tersebut.

“Semua orang asing setelah diproses penahanannya, dilimpahkan ke Imigrasi. Nanti kita yang mendeportasi apa bila melakukan pelanggaran-pelanggaran umum atau keimigrasian,” imbuhnya. (irfan)

Tinggalkan Balasan