Kota Tangsel, Semartara.News — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa jenjang TK, SD, dan SMP hingga 9 September 2026. Keputusan ini diambil karena abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau masih ditemukan di sejumlah titik wilayah Tangsel.
Sebelumnya, PJJ hanya diberlakukan selama satu hari. Dengan perpanjangan tersebut, kegiatan pembelajaran siswa TK hingga SMP tetap dilakukan dari rumah pada 8-9 September 2026.
Keputusan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bersama Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (7/9/2026) malam.
Benyamin mengatakan, pemerintah memilih memperpanjang PJJ sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa di tengah kondisi lingkungan yang masih terdampak abu vulkanik.
“Jadi hasil rapat malam ini keputusannya adalah yang pertama bahwa pembelajaran jarak jauh untuk tingkat SMP, SD, dan jenjang di bawahnya yaitu TK akan kita perpanjang untuk dua hari ke depan,” ujar Benyamin.
Menurut dia, hasil pemantauan menunjukkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau lebih banyak bergerak ke arah barat dan barat daya. Dampaknya terhadap Tangsel relatif tidak signifikan.
Namun, kondisi tersebut tidak membuat Pemkot Tangsel mengabaikan potensi dampak abu vulkanik. Abu masih ditemukan menempel di sejumlah lokasi, antara lain atap rumah, pepohonan, dan ruas jalan.
“Kita tetap mengantisipasi karena abu vulkanik masih ditemukan menempel di beberapa titik di wilayah Tangerang Selatan,” katanya.
Benyamin menambahkan, keputusan perpanjangan PJJ juga mempertimbangkan kondisi lingkungan sekaligus mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Banten.
“Tentu pembelajaran jarak jauh ini kita putuskan diberlakukan sampai dua hari ke depan karena menyesuaikan juga dengan kondisi lingkungan sekitar kita, dan sesuai juga dengan arahan Bapak Gubernur Banten,” jelasnya.
Untuk sekolah swasta yang sebelumnya telah menjadwalkan pembelajaran tatap muka, Pemkot Tangsel memberikan kewenangan kepada yayasan atau pengelola sekolah untuk menentukan kebijakan masing-masing sesuai kondisi di lingkungan sekolah.
Selain memperpanjang PJJ, Pemkot Tangsel mengimbau siswa dan masyarakat menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.
Imbauan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko paparan partikel abu vulkanik yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Pemkot Tangsel akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan dan perkembangan sebaran abu vulkanik sebagai bahan evaluasi untuk menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya. (*)







