Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Denda PKB di Banten Dibebaskan 100 Persen

Warga Banten bisa bebas denda PKB dan SWDKLLJ hingga 31 Oktober 2026. Simak ketentuan dan manfaatkan kesempatan ini.
Pembebasan denda pajak kendaraan di Banten menjadi salah satu upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 ini berlaku hingga 31 Oktober 2026, sehingga wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak di Banten kini mendapat kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Pemerintah Provinsi Banten memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, kebijakan tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Banten yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

Menurut Awal, program tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

“Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan program pembebasan denda ini,” ujar Awal.

Ia menjelaskan, pembebasan denda berlaku hingga 31 Oktober 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan program tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Dengan adanya pembebasan denda, masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan PKB tanpa dikenakan sanksi denda akibat keterlambatan.

“Kesempatan ini tentunya sangat baik bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan. Kami mengimbau agar segera dimanfaatkan sebelum program berakhir,” katanya.

Denda SWDKLLJ Turut Dibebaskan

Tak hanya denda PKB, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah terlewat.

Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya.

Pembebasan denda diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar lebih tertib membayar pajak.

Awal mengatakan, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya merupakan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat segera mengecek status pajak kendaraan masing-masing dan memanfaatkan pembebasan denda sebelum program berakhir.

“Jangan sampai kesempatan ini dilewatkan. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, silakan manfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Awal. (*)

Tinggalkan Balasan