Pemprov Banten Siapkan Tiga Insentif Pajak Kendaraan dalam Perayaan HUT ke-81 RI

Tiga insentif pajak kendaraan disiapkan Pemprov Banten, mulai diskon PKB hingga pembebasan denda dalam rangka HUT ke-81 RI.
Pemprov Banten memberikan tiga skema insentif PKB, yakni pengurangan pokok pajak, keringanan bagi kendaraan yang dimutasi dari luar Banten, serta pembebasan denda. Program berlaku mulai 18 Agustus 2026 sesuai ketentuan. (Foto: Ist)

Kota Serang, Semartara.News — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan tiga bentuk insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat dalam rangka perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut memberikan keringanan mulai dari pengurangan pokok pajak hingga pembebasan denda.

Ketiga insentif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diteken Gubernur Banten Andra Soni. Program mulai berlaku pada 18 Agustus 2026 dengan periode yang berbeda sesuai jenis insentif.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi potensi tunggakan kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemberian insentif pajak menjadi salah satu program yang dilakukan Pemprov Banten dalam momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI.

“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” ungkap Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.

Tiga Bentuk Keringanan Pajak

Insentif pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Pemberian diskon tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus mendorong masyarakat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Insentif kedua diberikan kepada kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Untuk kategori ini, Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen.

Sementara kendaraan atas nama perusahaan mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen. Insentif untuk kendaraan yang melakukan mutasi tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi masyarakat maupun dunia usaha yang memiliki, menguasai, atau mengoperasikan kendaraan bermotor di wilayah Banten, tetapi kendaraannya masih terdaftar di luar daerah.

Pemprov Banten berharap keringanan tersebut dapat mendorong pemilik kendaraan segera melakukan pendaftaran dan mutasi ke Provinsi Banten. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperluas basis wajib pajak serta meningkatkan potensi penerimaan daerah.

Sementara insentif ketiga berupa pembebasan denda atau sanksi administratif PKB. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Pembebasan denda tersebut ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan. Pemprov Banten berharap langkah ini mampu mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak dan meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Andra Soni menjelaskan, kebijakan fiskal PKB tahun 2026 tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan program tersebut.

Melalui insentif yang diberikan, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan keringanan sesuai kategori masing-masing.

Di sisi lain, Pemprov Banten berharap program tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB secara tepat waktu, mengurangi tunggakan, serta memperluas basis pajak daerah.

Andra juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program insentif sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak dengan berharap adanya program serupa pada masa mendatang.

Menurutnya, insentif tersebut merupakan stimulus yang perlu dimanfaatkan sesuai periode yang telah ditetapkan. Setelah program berakhir, masyarakat diharapkan tetap mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dengan tiga skema tersebut, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Banten dapat memilih dan memanfaatkan keringanan sesuai kondisi kendaraannya serta ketentuan yang berlaku. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan setelah momentum HUT ke-81 RI. (*)

Tinggalkan Balasan