Tangerang, Semartara.News – Polresta Tangerang meringkus seorang pelaku perampokan yang menusuk korban sebelum membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, sementara polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial ASB (21) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tigaraksa setelah penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, aksi perampokan itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.
Menurut Indra Waspada, korban sebelumnya memenuhi ajakan bertemu dari pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026 sehingga tidak menaruh curiga.
“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Saat bertemu, keduanya sempat berbincang sebelum terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Setelah korban tersungkur, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku. Hasil pengembangan mengarah ke Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi. Unit Reskrim Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan untuk melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.
Selain telepon genggam, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat bercak darah.
Hasil pemeriksaan mengungkap sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas penerima kendaraan tersebut dan menetapkannya sebagai DPO.
“Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Indra Waspada.
Penyidik menduga motif perampokan dipicu faktor ekonomi. Namun, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, terutama di lokasi yang sepi dan minim penerangan. (*)







