Serang, Semartara.News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap modus praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, salah satu pelaku diduga menyetorkan hasil pungutan kepada koordinator dengan nilai mencapai sekitar Rp1 juta per hari.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan perkara merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit III Jatanras, praktik pungli diduga berlangsung sejak Juli 2025 hingga Juli 2026 di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C kawasan industri PT Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin.
Menurut Dian, para pelaku menjalankan aksinya dengan meminta uang kepada pedagang dan sopir angkutan umum menggunakan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar.
Tersangka SS diduga memungut uang sebesar Rp5.000 dari setiap pedagang setiap pagi dan sore hari. Sementara tersangka UD diduga menarik Rp2.000 dari setiap sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar.
“Dari hasil pemeriksaan, uang yang dipungut tersangka SS mencapai sekitar Rp1 juta per hari, sedangkan tersangka UD sekitar Rp320 ribu per hari. Seluruh hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator,” kata Dian.
Di lokasi berbeda, tersangka DS diduga memungut uang sebesar Rp15.000 dari setiap sopir angkutan umum yang memperoleh penumpang di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak. Polisi menyebut DS memperoleh sekitar Rp350 ribu per hari dan menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51). MT diduga berperan sebagai koordinator yang memerintahkan praktik pungli sekaligus menerima setoran dari SS dan UD.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 ribu, uang tunai Rp80 ribu, satu bilah pisau sepanjang sekitar 10 sentimeter, serta satu tas pinggang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dian mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun menikmati hasil pungutan liar tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menegaskan Polda Banten berkomitmen menindak tegas praktik premanisme dan pungutan liar yang dapat mengganggu investasi serta aktivitas usaha di kawasan industri. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktik pungli atau tindak pidana lainnya. (*)







