Hukum  

DePA-RI Usul Pembentukan National Bar Council dalam Revisi UU Advokat

DePA-RI mendorong pembaruan UU Advokat agar mampu menjawab tantangan era digital sekaligus meningkatkan akuntabilitas profesi.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, SH, L.LM (Foto: Dok. pribadi)

Jakarta, Semartara News – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengusulkan pembentukan National Bar Council sebagai regulator profesi advokat nasional dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaga tersebut dinilai diperlukan untuk mengatasi fragmentasi organisasi advokat sekaligus memperkuat tata kelola profesi yang lebih terintegrasi, independen, dan akuntabel.

Ketua Umum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid mengatakan gagasan pembentukan National Bar Council merupakan salah satu langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang melakukan pembaruan terhadap tata kelola organisasi advokat.

Menurutnya, persoalan utama yang selama ini dihadapi profesi advokat adalah terfragmentasinya organisasi advokat yang berdampak pada beragamnya standar pendidikan, sertifikasi, pengawasan, dan penegakan kode etik.

“Jikapun kita menganut multibar, ini konstitusional. Artinya, sekalipun organisasi advokat bersifat multibar, fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional,” kata Luthfi dalam siaran pers yang diterima, Rabu (24/6).

Ia menegaskan solusi atas persoalan tersebut bukan dengan membatasi kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga independen atau semi-independen yang menjalankan fungsi regulator profesi advokat secara nasional.

Regulator Nasional Profesi Advokat

DePA-RI mengusulkan agar National Bar Council dibentuk dalam format majelis atau dewan yang memiliki kewenangan mengatur berbagai aspek profesi advokat secara nasional.

Kewenangan tersebut meliputi registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi advokat, pengawasan disiplin dan etik, hingga pengelolaan basis data advokat nasional.

Menurut Luthfi, keberadaan regulator nasional diperlukan untuk memastikan standar profesi advokat berlaku secara seragam di seluruh Indonesia.

Keanggotaan lembaga tersebut dapat berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, serta mantan penegak hukum yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

DePA-RI juga menilai sejumlah model kelembagaan di berbagai negara dapat dijadikan referensi, antara lain Bar Council of England and Wales, Law Society of Singapore, Malaysian Bar, All China Lawyers Association (ACLA), dan Japan Federation of Bar Associations (JFBA).

Revisi UU Advokat Harus Berorientasi pada Pencari Keadilan

Selain mengusulkan pembentukan National Bar Council, DePA-RI menekankan bahwa revisi UU Advokat harus berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Luthfi mengatakan reformasi regulasi advokat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas profesi, memperkuat independensi advokat sebagai penegak hukum, serta meningkatkan akuntabilitas melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.

“DePA-RI mendesak agar revisi Undang-Undang Advokat berorientasi pada kualitas profesi dan kepentingan pencari keadilan,” ujarnya.

Menurut dia, putusan MK menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat penegakan hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Advokat sebagai Profesi Hukum Konstitusional

Dalam usulannya, DePA-RI juga mendorong rekonstruksi kedudukan advokat sebagai constitutional legal profession.

Luthfi menilai advokat tidak semata-mata berfungsi membela kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga due process of law dan mendukung terwujudnya peradilan yang bebas serta tidak memihak.

Karena itu, advokat perlu ditempatkan sejajar secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.

Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional yang seragam, dan sistem pengawasan nasional yang independen.

Satu Lisensi dan Dewan Disiplin Nasional

Untuk memperkuat tata kelola profesi, DePA-RI turut mengusulkan penerapan sistem One Lawyer, One License, One National Registration System.

Melalui sistem tersebut, setiap advokat akan memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, tercatat dalam basis data nasional, dan dapat berpraktik di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, DePA-RI mendorong pembentukan National Disciplinary Board yang independen dan akuntabel guna menangani berbagai persoalan etik profesi, termasuk mafia perkara, konflik kepentingan, penyalahgunaan profesi, dan praktik advokat fiktif.

Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi advokat.

Antisipasi Era AI dan Digitalisasi Hukum

DePA-RI juga menilai revisi UU Advokat harus mampu menjawab perkembangan teknologi dan digitalisasi sistem hukum.

Menurut Luthfi, regulasi baru perlu mengakomodasi integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam praktik hukum.

“Profesi advokat harus siap menghadapi tantangan hukum di era digital tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum dan keadilan,” kata Luthfi. (*)

Tinggalkan Balasan