Kota Tangsel, Semartara.News – Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan resmi disahkan melalui rangkaian proses administratif yang dimulai dari evaluasi kinerja oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga diterbitkannya Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan.
Proses tersebut diawali dengan diterbitkannya surat rekomendasi BKN Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tentang Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangerang Selatan, yang terbit pada 4 Mei 2026.
Rekomendasi ini menjadi dasar penting dalam menentukan kelanjutan masa jabatan Sekda, setelah dilakukan penilaian terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan sesuai ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah rekomendasi BKN diterbitkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 sebagai bentuk legalisasi administratif di tingkat pemerintah daerah, sekaligus menegaskan pengukuhan jabatan Sekda berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi dari BKN.
Dengan demikian, proses perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan tidak hanya melalui satu tahapan, melainkan melalui mekanisme berjenjang mulai dari evaluasi kinerja oleh BKN, penerbitan rekomendasi resmi, hingga penetapan Keputusan Wali Kota sebagai dasar pengukuhan akhir.
Seluruh rangkaian proses tersebut menjadi bagian dari sistem merit dalam manajemen ASN yang menekankan pada kinerja, kompetensi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (*)







